Rabu, 12 November 2014

PERUSAHAAN dan LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

   LATAR BELAKANG

Sekarang ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan yang muncul. Mulai dari perusahaan yang kecil hingga perusahaan yang besar.  Perusahaan adalah sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli.
Dalam membangun perusahaan, harus diperhatikan jenis-jenis perusahaan yang akan dibuat, unsur-unsur, tempat letaknya perusahaan tersebut dibangun, bentuk-bentuk perusahaan yang akan dibangun,dll. Maka dari itu, dalam makalah ini, saya akan membahas tentang perusahaan.

A.  PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu tempat dimana semua faktor produksi (sumber daya dan tenaga kerja) berkumpul untuk menghasilkan barang dan jasa bagi pelanggan. Biasanya, tujuan dari adanya perusahaan adalah, mencari laba/keuntungan, selain itu perusahaan juga dapat menciptakan lapangan kerja baru.
1.       Jenis-jenis Perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·         Perusahaan ekstraktif :  bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
·         Perusahaan agraris      :  bekerja dengan cara mengolah lahan/lading
·         Perusahaan industri     : perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi     menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
·         Perusahaan perdaganan : bergerak dalam hal perdagangan
·         Perusahaan jasa           : bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·         Perusahaan negara : perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh Negara
·         Perusahaan koperasi : perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
·         Perusahaan swasta : perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

2.       Unsur-unsur Perusahaan
·         Badan usaha
Bentuk dari badan usaha tersebut jelas.

·         Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ekonomi didalamnya mencakup perdagangan, perindustrian, pembiayaan, dan jasa.

·         Dilakukan terus menerus
Perusahan sebagai mata pencaharian utama, sehingga harus dijalankan terus-menerus.

·         Bersifat tetap
Kegiatan didalamnya tidak berubah-ubah dan dikerjakan untuk jangka waktu yang lama.

·         Terang-terangan
Usaha tersebut harus jelas, diketahui oleh publik, dan diakui oleh pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku.

·         Keuntungan dan atau laba
Perusahaan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari usaha yang dijalaninya.



·         Pembukuan
Setiap perusahaan harus mempunyai pembukuan yang berisi catatan apa saja kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

B.   TEMPAT dan KEDUDUKAN PERUSAHAAN

1.      Tempat Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.

2.       Letak perusahaan
Letak perusahaan yaitu tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Faktor – faktor yang mempengaruhi letak perusahaan yaitu :
·         Harga bahan mentah/bahan pembantu
·         Tingkat upah buruh
·         Tanah
·         Pajak
·         Tingkat bunga
·         Biaya alat produksi
·         Biaya atas jasa pihak ketiga


Jenis – jenis letak perusahaan :
·         Terikat dengan alam : perusahaan yang pada umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku. (co : perusahaan pertambangan, perkebunan, pertanian, dll.)
·         Terikat dengan sejarah : letak perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. (co : perusahaan batik, kerajinan, dll.)
·         Ditentukan oleh pemerintah, yaitu letak perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan keamanan, politik, kesehatan,dll. (co : perusahaan bahan kimia, peternakan, dll.)
·         Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, yaitu letak perusahaan yang letaknya ditentukan berdasarkan faktor ekonomi yang mempengaruhinya. (co : ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air, ketersediaan modal, ketersediaan tenaga kerja, transportasi, pasar dan kesesuaian iklim)
 Dalam memilih tempat dan letak untuk suatu perusahaan, harus dipilih dengan tepat. Karena, jika tidak tepat, akan menghambat kelancaran bekerjanya suatu perusahaan. Maka dari itu, letak dan tempat kedudukan perusahaan harus diputuskan dengan hati-hati dengan dasar fakta yang lengkap, ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek teknis. Pertimbangkan juga, bagaimana masa depan perusahaan, seperti perluasan pabrik, diversifikasi produksi, daerah pemasaran hasil produksi, perubahan dan perluasan bahan baku, dan sebagainya.

C.   BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1.      Lingkungan eksternal
Lingkungan perusahaan eksternal tidak mempengaruhi langsung terhadap kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang. Lingkungan eksternal dibedakan menjadi 2, yaitu :
·         Lingkungan eksternal makro : lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
*      Keadaan alam : SDA, lingkungan.
*      Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh      politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
*      Hukum.
*      Perekonomian.
*      Pendidikan dan kebudayaan.
*      Sosial dan budaya.
*      Kependudukan.
*      Hubungan internasional.
·         Lingkungan eksternal mikro : lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
*      Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
*      Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil    produksi ke konsumen.
*      Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
*      Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

2.       Lingkungan Internal

Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh :
·         Tenaga kerja
·         Peralatan dan mesin
·         Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·         Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·         Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.


D.  BENTUK – BENTUK BADAN PERUSAHAAN

  1. Dilihat dari segi Pemiliknya
·         Badan Usaha Milik Negara
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan milik  negara.
·         Badan Usaha Swasta
Badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dan modalnya diperoleh dari pihak swasta.
·         Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta.
·         Badan Usaha Daerah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
  1. Dilihat dari sistem pengelolaannya
·         Badan Usaha industri
Mengolah bahan mentah menjadi bahan yang siap dipakai. (co : industri mobil, tekstil, makanan,dll)
·         Badan Usaha Perniagaan
Usaha ini bergerak dalam bidang penyaluran dan penjualan barang dari produsen ke konsumen, membeli barang-barang dan menjual kembali tanpa mengubah sifat barang. (co : agen, grosir, pedagang  eceran,dll)
·         Badan Usaha Agraris
Mengelola usaha tanah, sangat berhubungan dengan cuaca, keadaan tanah, dll  (co : perkebunan, peternakan, perikanan, dll)
·         Badan Usaha Ekstraktif
Mengelola  penggalian, mengambil, mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah ada sebelumnya. (co : tambang emas, batu bara, gas, dll)
·         Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
*      Usaha jasa financial : bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa – jasa kredit uang. (co : bank, koperasi, asuransi,dll)
*      Usaha jasa non-financial : memberikan layanan jasa diluar pemberian kredir uang atau modal. (co : persewaan, jasa hiburan, profesi, dll)

3.       Dilihat dari Legalitas Hukum
·      Badan Usaha Perorangan  :
                Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
Kelebihan :
*      Cara mendirikannya mudah
*      Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
*      Cepat dalam pengambilan keputusan
*      Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan :
*      Modal usaha kecil sehingga susah berkembang
*      Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
*      Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan satu orang

·   Persekutuan Firma  :
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.Masing-masing bertanggung jawab penuh juga terhadap utang perusahaan.
Kelebihan :
*      Modal lebih besar (pemilik lebih dari satu)
*      Kelangsungan perjalanan usaha lebih terjamin
*      Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing pemilik usaha.
Kelemahan :
*      Sering terjadi ketidakcocokan antar para pemilik usaha.
*      Jika salah satu pemilik usaha melakukan kesalahan, akan ditanggung oleh semua orang (pemilik usaha firma)
*      Tanggung jawab terhadap utang perusahaan tidak terbatas.



·   Persekutuan Komanditer (CV) :
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya.
Kelebihan :
*      Cara mendirikan usaha mudah
*      Modal usaha besar (karena pemiliknya lebih dari satu)
*      Mudah memperoleh kredit dari bank
*      Sistem pengelolaan lebih baik
Kelemahan :
*      Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang banyak
*      Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
*      Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan.
*ps : a. Sekutu aktif : anggota yang ikut menyertakan modal dan aktif dalam menjalankan tugas .
         b. Sekutu pasif : hanya menyertakan modal saja, tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.



·   Perseroan Terbatas (PT)  :
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
Kelebihan :
*      Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan
*      Mudah mendapatkan tambahan dana/modal.
*      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
*      Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan.
*      Diatur oleh undang-undang perseroan terbatas dan peraturan lain yang mengikat dan melindungi perusahaan.
Kekurangan :
*      Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
*      Rahasia perusahaan tidak terjamin (banyak pemegang saham)
*      Waktu pendirian lama dan biaya lebih banyak
*      Proses pembubaran,perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu, biaya, dan persertujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

·   Perkumpulan Koperasi :
perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.

E.    LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat. Pembagian lembaga keuangan dibagi dua, yaitu:
1.       Lembaga keuangan bank, meliputi :
·         Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Tugas dari bank sentral :
*      menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri(kurs mata uang dari suatu negara).
*      menjaga kestabilan bisnis perbankan dan sistem perekonomian negara secara menyeluruh.
*      Sebagai penjaga kebijakan moneter.


·         Bank umum
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat (perseoranagn atau lembaga-lembaga lainnya). Bank umum dikelompokan menjadi 2, yaitu :
*      Bank umum devisa : melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
*      Bank umum non devisa : melaksanakan jasa yang berhubungan dengan mata uang suatu negara tersebut. (co : Indonesia – Rupiah)

·         BPR ( Bank Pengkreditan Rakyat)
BPR adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. BPR berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, kemudian bergabung menjadi BPR. Hanya beberapa jenis  jasa yang ditawarkan oleh BPR, dan ada jenis jasa yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, yaitu giro dan ikut kliring.

2.       Lembaga keuangan bukan bank, meliputi :
·         Pasar modal
Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (inverstor). Yang diperjualbelikan efek – efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).

·         Pasar uang dan valas (money market)
Pasar uang hampir sama persis seperti pasar modal, yang membedakan adalah modal yang ditawarka dipasar uang yang berjangka waktu pendek. Dalam pasar uang, nasabah tidak perlu datang secara langsung karena menggunakan media elektronika.


·         Koperasi simpan pinjam
Cara kerja koperasi simpan pinjam adalah para anggotanya dapat menyimpan uang yang sementara belum digunakan, kemudian para pegutas koperasi meminjamkan uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkannya.

·         Pengadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman uang dengan jaminan barang tertentu. Nilai jaminan barang akan menentukan nilai pinjaman uang. Penggadaian sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintahan.

·         Leasing (Perusahaan sewa guna)
Perusahaan yang lebih menekankan pembiayaan barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

·         Asuransi
Asuransi bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya. 


·         Anjak piutang
Anjak piutang bertugas mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain.

·         Modal Ventura
Pembiayaan kepada perusahaan – perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.

·         Dana pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun suatu perusahaan atau perusahaan itu sendiri.


F.    KERJASAMA , PENGGABUNGAN dan EKSPANSI
1.      Pengertian Penggabungan
Penggabungan adlah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain (satu atau lebih)  dengan tujuan untuk memperluas usaha.

2.      Bentuk – bentuk penggabungan
a.       Penggabungan Vertikal – Integral :
Penggabungan antar perusahaan yang dalam kegiatan nya memiliki tahapan produksi berbeda.  Contoh : perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.

b.      Penggabungan Horisontal-Paralelis :
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

3.      Cara – cara penggabungan atau penyatuan usaha
*      Consolidation/Konsolidasi
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

*      Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

*      Aliansi Strategi
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

*      Akuisisi
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

4.      Alasan penggabungan perusahaan
*      Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
*      Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
*      Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
*      Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
*      Untuk memperbesar usahanya
*      Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu

5.      Macam- macam kerja sama, penggabungan, dan ekspansi
a.    Kerja sama
·         Kartel
bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Bentuk kartel adalah kartel daerah, kartel produksi kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
·         Joint Venture
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Ciri – ciri joint venture :
*      Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri denga n perbandingan tertentu.
*      Kekuasaan didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
*      Masing-masing perusahaan pendiri memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
*      Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.

b.    Penggabungan
·         Trust
Gabungan dari 
A.  PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu tempat dimana semua faktor produksi (sumber daya dan tenaga kerja) berkumpul untuk menghasilkan barang dan jasa bagi pelanggan. Biasanya, tujuan dari adanya perusahaan adalah, mencari laba/keuntungan, selain itu perusahaan juga dapat menciptakan lapangan kerja baru.
1.       Jenis-jenis Perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·         Perusahaan ekstraktif :  bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
·         Perusahaan agraris      :  bekerja dengan cara mengolah lahan/lading
·         Perusahaan industri     : perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi     menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
·         Perusahaan perdaganan : bergerak dalam hal perdagangan
·         Perusahaan jasa           : bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·         Perusahaan negara : perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh Negara
·         Perusahaan koperasi : perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
·         Perusahaan swasta : perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

2.       Unsur-unsur Perusahaan
·         Badan usaha
Bentuk dari badan usaha tersebut jelas.

·         Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ekonomi didalamnya mencakup perdagangan, perindustrian, pembiayaan, dan jasa.

·         Dilakukan terus menerus
Perusahan sebagai mata pencaharian utama, sehingga harus dijalankan terus-menerus.

·         Bersifat tetap
Kegiatan didalamnya tidak berubah-ubah dan dikerjakan untuk jangka waktu yang lama.

·         Terang-terangan
Usaha tersebut harus jelas, diketahui oleh publik, dan diakui oleh pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku.

·         Keuntungan dan atau laba
Perusahaan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari usaha yang dijalaninya.



·         Pembukuan
Setiap perusahaan harus mempunyai pembukuan yang berisi catatan apa saja kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

B.   TEMPAT dan KEDUDUKAN PERUSAHAAN

1.      Tempat Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.

2.       Letak perusahaan
Letak perusahaan yaitu tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Faktor – faktor yang mempengaruhi letak perusahaan yaitu :
·         Harga bahan mentah/bahan pembantu
·         Tingkat upah buruh
·         Tanah
·         Pajak
·         Tingkat bunga
·         Biaya alat produksi
·         Biaya atas jasa pihak ketiga


Jenis – jenis letak perusahaan :
·         Terikat dengan alam : perusahaan yang pada umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku. (co : perusahaan pertambangan, perkebunan, pertanian, dll.)
·         Terikat dengan sejarah : letak perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. (co : perusahaan batik, kerajinan, dll.)
·         Ditentukan oleh pemerintah, yaitu letak perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan keamanan, politik, kesehatan,dll. (co : perusahaan bahan kimia, peternakan, dll.)
·         Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, yaitu letak perusahaan yang letaknya ditentukan berdasarkan faktor ekonomi yang mempengaruhinya. (co : ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air, ketersediaan modal, ketersediaan tenaga kerja, transportasi, pasar dan kesesuaian iklim)
 Dalam memilih tempat dan letak untuk suatu perusahaan, harus dipilih dengan tepat. Karena, jika tidak tepat, akan menghambat kelancaran bekerjanya suatu perusahaan. Maka dari itu, letak dan tempat kedudukan perusahaan harus diputuskan dengan hati-hati dengan dasar fakta yang lengkap, ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek teknis. Pertimbangkan juga, bagaimana masa depan perusahaan, seperti perluasan pabrik, diversifikasi produksi, daerah pemasaran hasil produksi, perubahan dan perluasan bahan baku, dan sebagainya.

C.   BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1.      Lingkungan eksternal
Lingkungan perusahaan eksternal tidak mempengaruhi langsung terhadap kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang. Lingkungan eksternal dibedakan menjadi 2, yaitu :
·         Lingkungan eksternal makro : lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
*      Keadaan alam : SDA, lingkungan.
*      Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh      politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
*      Hukum.
*      Perekonomian.
*      Pendidikan dan kebudayaan.
*      Sosial dan budaya.
*      Kependudukan.
*      Hubungan internasional.
·         Lingkungan eksternal mikro : lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
*      Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
*      Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil    produksi ke konsumen.
*      Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
*      Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

2.       Lingkungan Internal

Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh :
·         Tenaga kerja
·         Peralatan dan mesin
·         Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·         Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·         Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.


D.  BENTUK – BENTUK BADAN PERUSAHAAN

  1. Dilihat dari segi Pemiliknya
·         Badan Usaha Milik Negara
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan milik  negara.
·         Badan Usaha Swasta
Badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dan modalnya diperoleh dari pihak swasta.
·         Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta.
·         Badan Usaha Daerah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
  1. Dilihat dari sistem pengelolaannya
·         Badan Usaha industri
Mengolah bahan mentah menjadi bahan yang siap dipakai. (co : industri mobil, tekstil, makanan,dll)
·         Badan Usaha Perniagaan
Usaha ini bergerak dalam bidang penyaluran dan penjualan barang dari produsen ke konsumen, membeli barang-barang dan menjual kembali tanpa mengubah sifat barang. (co : agen, grosir, pedagang  eceran,dll)
·         Badan Usaha Agraris
Mengelola usaha tanah, sangat berhubungan dengan cuaca, keadaan tanah, dll  (co : perkebunan, peternakan, perikanan, dll)
·         Badan Usaha Ekstraktif
Mengelola  penggalian, mengambil, mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah ada sebelumnya. (co : tambang emas, batu bara, gas, dll)
·         Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
*      Usaha jasa financial : bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa – jasa kredit uang. (co : bank, koperasi, asuransi,dll)
*      Usaha jasa non-financial : memberikan layanan jasa diluar pemberian kredir uang atau modal. (co : persewaan, jasa hiburan, profesi, dll)

3.       Dilihat dari Legalitas Hukum
·      Badan Usaha Perorangan  :
                Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
Kelebihan :
*      Cara mendirikannya mudah
*      Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
*      Cepat dalam pengambilan keputusan
*      Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan :
*      Modal usaha kecil sehingga susah berkembang
*      Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
*      Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan satu orang

·   Persekutuan Firma  :
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.Masing-masing bertanggung jawab penuh juga terhadap utang perusahaan.
Kelebihan :
*      Modal lebih besar (pemilik lebih dari satu)
*      Kelangsungan perjalanan usaha lebih terjamin
*      Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing pemilik usaha.
Kelemahan :
*      Sering terjadi ketidakcocokan antar para pemilik usaha.
*      Jika salah satu pemilik usaha melakukan kesalahan, akan ditanggung oleh semua orang (pemilik usaha firma)
*      Tanggung jawab terhadap utang perusahaan tidak terbatas.



·   Persekutuan Komanditer (CV) :
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya.
Kelebihan :
*      Cara mendirikan usaha mudah
*      Modal usaha besar (karena pemiliknya lebih dari satu)
*      Mudah memperoleh kredit dari bank
*      Sistem pengelolaan lebih baik
Kelemahan :
*      Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang banyak
*      Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
*      Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan.
*ps : a. Sekutu aktif : anggota yang ikut menyertakan modal dan aktif dalam menjalankan tugas .
         b. Sekutu pasif : hanya menyertakan modal saja, tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.



·   Perseroan Terbatas (PT)  :
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
Kelebihan :
*      Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan
*      Mudah mendapatkan tambahan dana/modal.
*      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
*      Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan.
*      Diatur oleh undang-undang perseroan terbatas dan peraturan lain yang mengikat dan melindungi perusahaan.
Kekurangan :
*      Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
*      Rahasia perusahaan tidak terjamin (banyak pemegang saham)
*      Waktu pendirian lama dan biaya lebih banyak
*      Proses pembubaran,perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu, biaya, dan persertujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

·   Perkumpulan Koperasi :
perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.

E.    LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat. Pembagian lembaga keuangan dibagi dua, yaitu:
1.       Lembaga keuangan bank, meliputi :
·         Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Tugas dari bank sentral :
*      menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri(kurs mata uang dari suatu negara).
*      menjaga kestabilan bisnis perbankan dan sistem perekonomian negara secara menyeluruh.
*      Sebagai penjaga kebijakan moneter.


·         Bank umum
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat (perseoranagn atau lembaga-lembaga lainnya). Bank umum dikelompokan menjadi 2, yaitu :
*      Bank umum devisa : melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
*      Bank umum non devisa : melaksanakan jasa yang berhubungan dengan mata uang suatu negara tersebut. (co : Indonesia – Rupiah)

·         BPR ( Bank Pengkreditan Rakyat)
BPR adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. BPR berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, kemudian bergabung menjadi BPR. Hanya beberapa jenis  jasa yang ditawarkan oleh BPR, dan ada jenis jasa yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, yaitu giro dan ikut kliring.

2.       Lembaga keuangan bukan bank, meliputi :
·         Pasar modal
Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (inverstor). Yang diperjualbelikan efek – efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).

·         Pasar uang dan valas (money market)
Pasar uang hampir sama persis seperti pasar modal, yang membedakan adalah modal yang ditawarka dipasar uang yang berjangka waktu pendek. Dalam pasar uang, nasabah tidak perlu datang secara langsung karena menggunakan media elektronika.


·         Koperasi simpan pinjam
Cara kerja koperasi simpan pinjam adalah para anggotanya dapat menyimpan uang yang sementara belum digunakan, kemudian para pegutas koperasi meminjamkan uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkannya.

·         Pengadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman uang dengan jaminan barang tertentu. Nilai jaminan barang akan menentukan nilai pinjaman uang. Penggadaian sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintahan.

·         Leasing (Perusahaan sewa guna)
Perusahaan yang lebih menekankan pembiayaan barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

·         Asuransi
Asuransi bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya. 


·         Anjak piutang
Anjak piutang bertugas mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain.

·         Modal Ventura
Pembiayaan kepada perusahaan – perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.

·         Dana pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun suatu perusahaan atau perusahaan itu sendiri.


F.    KERJASAMA , PENGGABUNGAN dan EKSPANSI
1.      Pengertian Penggabungan
Penggabungan adlah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain (satu atau lebih)  dengan tujuan untuk memperluas usaha.

2.      Bentuk – bentuk penggabungan
a.       Penggabungan Vertikal – Integral :
Penggabungan antar perusahaan yang dalam kegiatan nya memiliki tahapan produksi berbeda.  Contoh : perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.

b.      Penggabungan Horisontal-Paralelis :
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

3.      Cara – cara penggabungan atau penyatuan usaha
*      Consolidation/Konsolidasi
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

*      Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

*      Aliansi Strategi
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

*      Akuisisi
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

4.      Alasan penggabungan perusahaan
*      Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
*      Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
*      Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
*      Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
*      Untuk memperbesar usahanya
*      Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu

5.      Macam- macam kerja sama, penggabungan, dan ekspansi
a.    Kerja sama
·         Kartel
bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Bentuk kartel adalah kartel daerah, kartel produksi kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
·         Joint Venture
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Ciri – ciri joint venture :
*      Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri denga n perbandingan tertentu.
*      Kekuasaan didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
*      Masing-masing perusahaan pendiri memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
*      Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.

b.    Penggabungan
·         Trust
Gabungan dari beberapa perusahaan yang bergabung dengan cara merger, dan menjadi perusahaan besar. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust, harus menyerahkan sahamnya kepada Trustees (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. Trustees sendiri dipilih oleh para pemegang saham.

c.       Ekspansi
·         Holding Company
Perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. beberapa perusahaan yang bergabung dengan cara merger, dan menjadi perusahaan besar. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust, harus menyerahkan sahamnya kepada Trustees (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. Trustees sendiri dipilih oleh para pemegang saham.

c.       Ekspansi
·         Holding Company
Perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar