PERUSAHAAN dan LINGKUNGAN PERUSAHAAN
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sekarang
ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan yang muncul. Mulai dari perusahaan
yang kecil hingga perusahaan yang besar.
Perusahaan adalah sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian
dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukan bagi
pemuasan kebutuhan para pembeli.
Dalam
membangun perusahaan, harus diperhatikan jenis-jenis perusahaan yang akan
dibuat, unsur-unsur, tempat letaknya perusahaan tersebut dibangun,
bentuk-bentuk perusahaan yang akan dibangun,dll. Maka dari itu, dalam makalah
ini, saya akan membahas tentang perusahaan.
A. PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu tempat dimana
semua faktor produksi (sumber daya dan tenaga kerja) berkumpul untuk
menghasilkan barang dan jasa bagi pelanggan. Biasanya, tujuan dari adanya
perusahaan adalah, mencari laba/keuntungan, selain itu perusahaan juga dapat
menciptakan lapangan kerja baru.
1.
Jenis-jenis Perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan
lapangan usaha:
·
Perusahaan ekstraktif : bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan
alam
·
Perusahaan agraris : bekerja
dengan cara mengolah lahan/lading
·
Perusahaan industri : perusahaan yang menghasilkan barang
mentah dan setengah jadi menjadi
barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
·
Perusahaan perdaganan : bergerak dalam hal
perdagangan
·
Perusahaan jasa : bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan
kepemilikan:
·
Perusahaan negara : perusahaan yang didirikan
dan dimodali oleh Negara
·
Perusahaan koperasi : perusahaan yang didirikan
dan dimodali oleh anggotanya
·
Perusahaan swasta : perusahaan yang didirikan
dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
2.
Unsur-unsur Perusahaan
·
Badan usaha
Bentuk dari badan
usaha tersebut jelas.
·
Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ekonomi
didalamnya mencakup perdagangan, perindustrian, pembiayaan, dan jasa.
·
Dilakukan terus menerus
Perusahan sebagai
mata pencaharian utama, sehingga harus dijalankan terus-menerus.
·
Bersifat tetap
Kegiatan didalamnya
tidak berubah-ubah dan dikerjakan untuk jangka waktu yang lama.
·
Terang-terangan
Usaha tersebut harus
jelas, diketahui oleh publik, dan diakui oleh pemerintah berdasarkan hukum yang
berlaku.
·
Keuntungan dan atau laba
Perusahaan bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari usaha yang dijalaninya.
·
Pembukuan
Setiap perusahaan
harus mempunyai pembukuan yang berisi catatan apa saja kegiatan yang dilakukan
oleh perusahaan tersebut.
B.
TEMPAT dan KEDUDUKAN PERUSAHAAN
1.
Tempat Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat. Tempat
kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan
dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan,
pelanggan dan sebagainya.
2. Letak
perusahaan
Letak perusahaan yaitu tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik.
Faktor – faktor yang mempengaruhi letak perusahaan yaitu :
·
Harga bahan mentah/bahan pembantu
·
Tingkat upah buruh
·
Tanah
·
Pajak
·
Tingkat bunga
·
Biaya alat produksi
·
Biaya atas jasa pihak ketiga
Jenis – jenis letak perusahaan :
·
Terikat dengan alam : perusahaan yang pada
umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku. (co : perusahaan
pertambangan, perkebunan, pertanian, dll.)
·
Terikat dengan sejarah : letak perusahaan yang
hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. (co : perusahaan batik, kerajinan,
dll.)
·
Ditentukan oleh pemerintah, yaitu letak
perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan keamanan, politik,
kesehatan,dll. (co : perusahaan bahan kimia, peternakan, dll.)
·
Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, yaitu
letak perusahaan yang letaknya ditentukan berdasarkan faktor ekonomi yang
mempengaruhinya. (co : ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air,
ketersediaan modal, ketersediaan tenaga kerja, transportasi, pasar dan
kesesuaian iklim)
Dalam memilih tempat dan letak untuk suatu
perusahaan, harus dipilih dengan tepat. Karena, jika tidak tepat, akan
menghambat kelancaran bekerjanya suatu perusahaan. Maka dari itu, letak dan
tempat kedudukan perusahaan harus diputuskan dengan hati-hati dengan dasar fakta
yang lengkap, ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek teknis. Pertimbangkan
juga, bagaimana masa depan perusahaan, seperti perluasan pabrik, diversifikasi
produksi, daerah pemasaran hasil produksi, perubahan dan perluasan bahan baku,
dan sebagainya.
C.
BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
1. Lingkungan eksternal
Lingkungan perusahaan eksternal tidak mempengaruhi langsung
terhadap kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal meliputi
variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di
dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di
dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini
terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang. Lingkungan eksternal
dibedakan menjadi 2, yaitu :
·
Lingkungan eksternal makro : lingkungan
eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
Keadaan alam : SDA, lingkungan.
Politik dan hankam: kehidupan operasional
perusahaan sangat terpengaruh oleh politik
dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
Hukum.
Perekonomian.
Pendidikan dan kebudayaan.
Sosial dan budaya.
Kependudukan.
Hubungan internasional.
·
Lingkungan eksternal mikro : lingkungan
eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan
operasi perusahaan.
Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang
berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke
konsumen.
Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan
proses kerja, peralatan metode, dll.
Pasar, sebagai sasaran dari produk yang
dihasilkan perusahaan.
2.
Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan
produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh :
·
Tenaga kerja
·
Peralatan dan mesin
·
Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·
Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·
Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan
pengambilan keputusan.
D. BENTUK – BENTUK BADAN PERUSAHAAN
- Dilihat dari segi Pemiliknya
·
Badan Usaha Milik Negara
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya
secara keseluruhan merupakan milik negara.
·
Badan Usaha Swasta
Badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dan
modalnya diperoleh dari pihak swasta.
·
Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari
pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta.
·
Badan Usaha Daerah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh
pemerintahan daerah
- Dilihat
dari sistem pengelolaannya
·
Badan Usaha industri
Mengolah bahan mentah menjadi bahan yang siap dipakai. (co : industri
mobil, tekstil, makanan,dll)
·
Badan Usaha Perniagaan
Usaha ini bergerak dalam bidang penyaluran dan penjualan barang dari
produsen ke konsumen, membeli barang-barang dan menjual kembali tanpa mengubah
sifat barang. (co : agen, grosir, pedagang
eceran,dll)
·
Badan Usaha Agraris
Mengelola usaha tanah, sangat berhubungan dengan cuaca, keadaan tanah,
dll (co : perkebunan, peternakan,
perikanan, dll)
·
Badan Usaha Ekstraktif
Mengelola penggalian, mengambil,
mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah ada sebelumnya. (co : tambang emas,
batu bara, gas, dll)
·
Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
Usaha jasa financial : bergerak dalam bidang
pemberian atau pelayanan jasa – jasa kredit uang. (co : bank, koperasi,
asuransi,dll)
Usaha jasa non-financial : memberikan layanan
jasa diluar pemberian kredir uang atau modal. (co : persewaan, jasa hiburan,
profesi, dll)
3.
Dilihat dari Legalitas Hukum
·
Badan Usaha Perorangan :
Badan
yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
Kelebihan :
Cara mendirikannya mudah
Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
Cepat dalam pengambilan keputusan
Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan :
Modal usaha kecil sehingga susah berkembang
Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan satu
orang
·
Persekutuan Firma :
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang
untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.Masing-masing
bertanggung jawab penuh juga terhadap utang perusahaan.
Kelebihan :
Modal lebih besar (pemilik lebih dari satu)
Kelangsungan perjalanan usaha lebih terjamin
Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing pemilik
usaha.
Kelemahan :
Sering terjadi ketidakcocokan antar para pemilik
usaha.
Jika salah satu pemilik usaha melakukan
kesalahan, akan ditanggung oleh semua orang (pemilik usaha firma)
Tanggung jawab terhadap utang perusahaan tidak
terbatas.
·
Persekutuan Komanditer (CV) :
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri.
Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang
atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya.
Kelebihan :
Cara mendirikan usaha mudah
Modal usaha besar (karena pemiliknya lebih dari
satu)
Mudah memperoleh kredit dari bank
Sistem pengelolaan lebih baik
Kelemahan :
Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang banyak
Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
Kesulitan untuk menarik modal yang telah
disertakan.
*ps : a. Sekutu aktif : anggota yang
ikut menyertakan modal dan aktif dalam menjalankan tugas .
b. Sekutu pasif : hanya menyertakan
modal saja, tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
·
Perseroan Terbatas (PT) :
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan
mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau
lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
Kelebihan :
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas
terhadap utang-utang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan
efesiensi pimpinan.
Diatur oleh undang-undang perseroan terbatas dan
peraturan lain yang mengikat dan melindungi perusahaan.
Kekurangan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden
yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Rahasia perusahaan tidak terjamin (banyak
pemegang saham)
Waktu pendirian lama dan biaya lebih banyak
Proses pembubaran,perubahan anggaran dasar,
penggabungan dan pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu, biaya, dan
persertujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
·
Perkumpulan Koperasi :
perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang
merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
E.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Fungsi dari lembaga keuangan adalah
sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun
sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Pembagian lembaga keuangan dibagi dua, yaitu:
1.
Lembaga keuangan bank, meliputi :
·
Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Tugas dari bank sentral
:
menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam
negeri(kurs mata uang dari suatu negara).
menjaga kestabilan bisnis perbankan dan sistem
perekonomian negara secara menyeluruh.
Sebagai penjaga kebijakan moneter.
·
Bank umum
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
masyarakat (perseoranagn atau lembaga-lembaga lainnya). Bank umum dikelompokan
menjadi 2, yaitu :
Bank umum devisa : melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
Bank umum non devisa : melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan mata uang suatu negara tersebut. (co : Indonesia – Rupiah)
·
BPR ( Bank Pengkreditan Rakyat)
BPR adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan
pedesaan. BPR berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai,
kemudian bergabung menjadi BPR. Hanya beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh BPR, dan ada jenis
jasa yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, yaitu giro dan ikut kliring.
2.
Lembaga keuangan bukan bank, meliputi :
·
Pasar modal
Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
(emiten) dengan para penanam modal (inverstor). Yang diperjualbelikan efek –
efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).
·
Pasar uang dan valas (money market)
Pasar uang hampir sama persis seperti pasar modal, yang membedakan adalah
modal yang ditawarka dipasar uang yang berjangka waktu pendek. Dalam pasar
uang, nasabah tidak perlu datang secara langsung karena menggunakan media
elektronika.
·
Koperasi simpan pinjam
Cara kerja koperasi simpan pinjam adalah para anggotanya dapat menyimpan
uang yang sementara belum digunakan, kemudian para pegutas koperasi meminjamkan
uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkannya.
·
Pengadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman uang dengan jaminan
barang tertentu. Nilai jaminan barang akan menentukan nilai pinjaman uang.
Penggadaian sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintahan.
·
Leasing (Perusahaan sewa guna)
Perusahaan yang lebih menekankan pembiayaan barang – barang modal yang
diinginkan oleh nasabah. Sebagai
contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara
kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing.
Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
·
Asuransi
Asuransi bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus
dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung
kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena
resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
·
Anjak piutang
Anjak piutang bertugas mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan
dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain.
·
Modal Ventura
Pembiayaan kepada perusahaan – perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi.
·
Dana pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun suatu perusahaan atau perusahaan
itu sendiri.
F.
KERJASAMA , PENGGABUNGAN dan EKSPANSI
1. Pengertian
Penggabungan
Penggabungan
adlah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain (satu
atau lebih) dengan tujuan untuk
memperluas usaha.
2. Bentuk
– bentuk penggabungan
a.
Penggabungan Vertikal – Integral :
Penggabungan antar perusahaan yang dalam kegiatan nya
memiliki tahapan produksi berbeda.
Contoh : perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen
pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya
disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
b.
Penggabungan Horisontal-Paralelis :
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang
bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
3. Cara
– cara penggabungan atau penyatuan usaha
Consolidation/Konsolidasi
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau
beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya
menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan
menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Aliansi Strategi
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Akuisisi
pengambilalihan
sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil
alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak
perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan
kegiatan.Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh
Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Alasan
penggabungan perusahaan
Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami
Kebangkrutan
Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang
kekurangan Modal
Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih
banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
Karena, Perusaan tidak dapat menanggung
kerugiaan sendiri
Untuk memperbesar usahanya
Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
5. Macam-
macam kerja sama, penggabungan, dan ekspansi
a.
Kerja sama
·
Kartel
bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi
barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan. Bentuk kartel adalah kartel daerah, kartel produksi kartel
pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
·
Joint
Venture
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama
antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Ciri – ciri joint venture :
Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan
oleh perusahaan pendiri denga n perbandingan tertentu.
Kekuasaan didasarkan pada banyaknya saham yang
ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
Masing-masing perusahaan pendiri memiliki
eksistensi dan kebebasan masing-masing.
Resiko ditanggung secara bersama-sama antara
masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
b.
Penggabungan
·
Trust
Gabungan dari
A. PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu tempat dimana
semua faktor produksi (sumber daya dan tenaga kerja) berkumpul untuk
menghasilkan barang dan jasa bagi pelanggan. Biasanya, tujuan dari adanya
perusahaan adalah, mencari laba/keuntungan, selain itu perusahaan juga dapat
menciptakan lapangan kerja baru.
1.
Jenis-jenis Perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan
lapangan usaha:
·
Perusahaan ekstraktif : bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan
alam
·
Perusahaan agraris : bekerja
dengan cara mengolah lahan/lading
·
Perusahaan industri : perusahaan yang menghasilkan barang
mentah dan setengah jadi menjadi
barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
·
Perusahaan perdaganan : bergerak dalam hal
perdagangan
·
Perusahaan jasa : bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan
kepemilikan:
·
Perusahaan negara : perusahaan yang didirikan
dan dimodali oleh Negara
·
Perusahaan koperasi : perusahaan yang didirikan
dan dimodali oleh anggotanya
·
Perusahaan swasta : perusahaan yang didirikan
dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
2.
Unsur-unsur Perusahaan
·
Badan usaha
Bentuk dari badan
usaha tersebut jelas.
·
Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ekonomi
didalamnya mencakup perdagangan, perindustrian, pembiayaan, dan jasa.
·
Dilakukan terus menerus
Perusahan sebagai
mata pencaharian utama, sehingga harus dijalankan terus-menerus.
·
Bersifat tetap
Kegiatan didalamnya
tidak berubah-ubah dan dikerjakan untuk jangka waktu yang lama.
·
Terang-terangan
Usaha tersebut harus
jelas, diketahui oleh publik, dan diakui oleh pemerintah berdasarkan hukum yang
berlaku.
·
Keuntungan dan atau laba
Perusahaan bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari usaha yang dijalaninya.
·
Pembukuan
Setiap perusahaan
harus mempunyai pembukuan yang berisi catatan apa saja kegiatan yang dilakukan
oleh perusahaan tersebut.
B.
TEMPAT dan KEDUDUKAN PERUSAHAAN
1.
Tempat Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat. Tempat
kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan
dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan,
pelanggan dan sebagainya.
2. Letak
perusahaan
Letak perusahaan yaitu tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik.
Faktor – faktor yang mempengaruhi letak perusahaan yaitu :
·
Harga bahan mentah/bahan pembantu
·
Tingkat upah buruh
·
Tanah
·
Pajak
·
Tingkat bunga
·
Biaya alat produksi
·
Biaya atas jasa pihak ketiga
Jenis – jenis letak perusahaan :
·
Terikat dengan alam : perusahaan yang pada
umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku. (co : perusahaan
pertambangan, perkebunan, pertanian, dll.)
·
Terikat dengan sejarah : letak perusahaan yang
hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. (co : perusahaan batik, kerajinan,
dll.)
·
Ditentukan oleh pemerintah, yaitu letak
perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan keamanan, politik,
kesehatan,dll. (co : perusahaan bahan kimia, peternakan, dll.)
·
Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, yaitu
letak perusahaan yang letaknya ditentukan berdasarkan faktor ekonomi yang
mempengaruhinya. (co : ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air,
ketersediaan modal, ketersediaan tenaga kerja, transportasi, pasar dan
kesesuaian iklim)
Dalam memilih tempat dan letak untuk suatu
perusahaan, harus dipilih dengan tepat. Karena, jika tidak tepat, akan
menghambat kelancaran bekerjanya suatu perusahaan. Maka dari itu, letak dan
tempat kedudukan perusahaan harus diputuskan dengan hati-hati dengan dasar fakta
yang lengkap, ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek teknis. Pertimbangkan
juga, bagaimana masa depan perusahaan, seperti perluasan pabrik, diversifikasi
produksi, daerah pemasaran hasil produksi, perubahan dan perluasan bahan baku,
dan sebagainya.
C.
BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
1. Lingkungan eksternal
Lingkungan perusahaan eksternal tidak mempengaruhi langsung
terhadap kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal meliputi
variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di
dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di
dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini
terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang. Lingkungan eksternal
dibedakan menjadi 2, yaitu :
·
Lingkungan eksternal makro : lingkungan
eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
Keadaan alam : SDA, lingkungan.
Politik dan hankam: kehidupan operasional
perusahaan sangat terpengaruh oleh politik
dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
Hukum.
Perekonomian.
Pendidikan dan kebudayaan.
Sosial dan budaya.
Kependudukan.
Hubungan internasional.
·
Lingkungan eksternal mikro : lingkungan
eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan
operasi perusahaan.
Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang
berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke
konsumen.
Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan
proses kerja, peralatan metode, dll.
Pasar, sebagai sasaran dari produk yang
dihasilkan perusahaan.
2.
Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan
produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh :
·
Tenaga kerja
·
Peralatan dan mesin
·
Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·
Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·
Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan
pengambilan keputusan.
D. BENTUK – BENTUK BADAN PERUSAHAAN
- Dilihat dari segi Pemiliknya
·
Badan Usaha Milik Negara
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya
secara keseluruhan merupakan milik negara.
·
Badan Usaha Swasta
Badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dan
modalnya diperoleh dari pihak swasta.
·
Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari
pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta.
·
Badan Usaha Daerah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh
pemerintahan daerah
- Dilihat
dari sistem pengelolaannya
·
Badan Usaha industri
Mengolah bahan mentah menjadi bahan yang siap dipakai. (co : industri
mobil, tekstil, makanan,dll)
·
Badan Usaha Perniagaan
Usaha ini bergerak dalam bidang penyaluran dan penjualan barang dari
produsen ke konsumen, membeli barang-barang dan menjual kembali tanpa mengubah
sifat barang. (co : agen, grosir, pedagang
eceran,dll)
·
Badan Usaha Agraris
Mengelola usaha tanah, sangat berhubungan dengan cuaca, keadaan tanah,
dll (co : perkebunan, peternakan,
perikanan, dll)
·
Badan Usaha Ekstraktif
Mengelola penggalian, mengambil,
mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah ada sebelumnya. (co : tambang emas,
batu bara, gas, dll)
·
Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
Usaha jasa financial : bergerak dalam bidang
pemberian atau pelayanan jasa – jasa kredit uang. (co : bank, koperasi,
asuransi,dll)
Usaha jasa non-financial : memberikan layanan
jasa diluar pemberian kredir uang atau modal. (co : persewaan, jasa hiburan,
profesi, dll)
3.
Dilihat dari Legalitas Hukum
·
Badan Usaha Perorangan :
Badan
yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
Kelebihan :
Cara mendirikannya mudah
Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
Cepat dalam pengambilan keputusan
Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan :
Modal usaha kecil sehingga susah berkembang
Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan satu
orang
·
Persekutuan Firma :
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang
untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.Masing-masing
bertanggung jawab penuh juga terhadap utang perusahaan.
Kelebihan :
Modal lebih besar (pemilik lebih dari satu)
Kelangsungan perjalanan usaha lebih terjamin
Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing pemilik
usaha.
Kelemahan :
Sering terjadi ketidakcocokan antar para pemilik
usaha.
Jika salah satu pemilik usaha melakukan
kesalahan, akan ditanggung oleh semua orang (pemilik usaha firma)
Tanggung jawab terhadap utang perusahaan tidak
terbatas.
·
Persekutuan Komanditer (CV) :
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri.
Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang
atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya.
Kelebihan :
Cara mendirikan usaha mudah
Modal usaha besar (karena pemiliknya lebih dari
satu)
Mudah memperoleh kredit dari bank
Sistem pengelolaan lebih baik
Kelemahan :
Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang banyak
Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
Kesulitan untuk menarik modal yang telah
disertakan.
*ps : a. Sekutu aktif : anggota yang
ikut menyertakan modal dan aktif dalam menjalankan tugas .
b. Sekutu pasif : hanya menyertakan
modal saja, tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
·
Perseroan Terbatas (PT) :
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan
mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau
lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
Kelebihan :
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas
terhadap utang-utang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan
efesiensi pimpinan.
Diatur oleh undang-undang perseroan terbatas dan
peraturan lain yang mengikat dan melindungi perusahaan.
Kekurangan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden
yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Rahasia perusahaan tidak terjamin (banyak
pemegang saham)
Waktu pendirian lama dan biaya lebih banyak
Proses pembubaran,perubahan anggaran dasar,
penggabungan dan pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu, biaya, dan
persertujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
·
Perkumpulan Koperasi :
perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang
merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
E.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Fungsi dari lembaga keuangan adalah
sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun
sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Pembagian lembaga keuangan dibagi dua, yaitu:
1.
Lembaga keuangan bank, meliputi :
·
Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Tugas dari bank sentral
:
menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam
negeri(kurs mata uang dari suatu negara).
menjaga kestabilan bisnis perbankan dan sistem
perekonomian negara secara menyeluruh.
Sebagai penjaga kebijakan moneter.
·
Bank umum
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
masyarakat (perseoranagn atau lembaga-lembaga lainnya). Bank umum dikelompokan
menjadi 2, yaitu :
Bank umum devisa : melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
Bank umum non devisa : melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan mata uang suatu negara tersebut. (co : Indonesia – Rupiah)
·
BPR ( Bank Pengkreditan Rakyat)
BPR adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan
pedesaan. BPR berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai,
kemudian bergabung menjadi BPR. Hanya beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh BPR, dan ada jenis
jasa yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, yaitu giro dan ikut kliring.
2.
Lembaga keuangan bukan bank, meliputi :
·
Pasar modal
Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
(emiten) dengan para penanam modal (inverstor). Yang diperjualbelikan efek –
efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).
·
Pasar uang dan valas (money market)
Pasar uang hampir sama persis seperti pasar modal, yang membedakan adalah
modal yang ditawarka dipasar uang yang berjangka waktu pendek. Dalam pasar
uang, nasabah tidak perlu datang secara langsung karena menggunakan media
elektronika.
·
Koperasi simpan pinjam
Cara kerja koperasi simpan pinjam adalah para anggotanya dapat menyimpan
uang yang sementara belum digunakan, kemudian para pegutas koperasi meminjamkan
uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkannya.
·
Pengadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman uang dengan jaminan
barang tertentu. Nilai jaminan barang akan menentukan nilai pinjaman uang.
Penggadaian sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintahan.
·
Leasing (Perusahaan sewa guna)
Perusahaan yang lebih menekankan pembiayaan barang – barang modal yang
diinginkan oleh nasabah. Sebagai
contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara
kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing.
Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
·
Asuransi
Asuransi bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus
dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung
kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena
resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
·
Anjak piutang
Anjak piutang bertugas mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan
dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain.
·
Modal Ventura
Pembiayaan kepada perusahaan – perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi.
·
Dana pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun suatu perusahaan atau perusahaan
itu sendiri.
F.
KERJASAMA , PENGGABUNGAN dan EKSPANSI
1. Pengertian
Penggabungan
Penggabungan
adlah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain (satu
atau lebih) dengan tujuan untuk
memperluas usaha.
2. Bentuk
– bentuk penggabungan
a.
Penggabungan Vertikal – Integral :
Penggabungan antar perusahaan yang dalam kegiatan nya
memiliki tahapan produksi berbeda.
Contoh : perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen
pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya
disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
b.
Penggabungan Horisontal-Paralelis :
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang
bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
3. Cara
– cara penggabungan atau penyatuan usaha
Consolidation/Konsolidasi
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau
beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya
menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan
menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Aliansi Strategi
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Akuisisi
pengambilalihan
sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil
alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak
perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan
kegiatan.Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh
Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Alasan
penggabungan perusahaan
Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami
Kebangkrutan
Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang
kekurangan Modal
Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih
banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
Karena, Perusaan tidak dapat menanggung
kerugiaan sendiri
Untuk memperbesar usahanya
Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
5. Macam-
macam kerja sama, penggabungan, dan ekspansi
a.
Kerja sama
·
Kartel
bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi
barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan. Bentuk kartel adalah kartel daerah, kartel produksi kartel
pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
·
Joint
Venture
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama
antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Ciri – ciri joint venture :
Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan
oleh perusahaan pendiri denga n perbandingan tertentu.
Kekuasaan didasarkan pada banyaknya saham yang
ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
Masing-masing perusahaan pendiri memiliki
eksistensi dan kebebasan masing-masing.
Resiko ditanggung secara bersama-sama antara
masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
b.
Penggabungan
·
Trust
Gabungan dari beberapa perusahaan yang bergabung dengan
cara merger, dan menjadi perusahaan besar. Perusahaan-perusahaan yang ingin
melakukan trust, harus menyerahkan sahamnya kepada Trustees (orang kepercayaan)
untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. Trustees sendiri dipilih oleh para
pemegang saham.
c.
Ekspansi
·
Holding Company
Perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya
penggabungan secara vertikal maupun horisontal. beberapa perusahaan yang bergabung dengan
cara merger, dan menjadi perusahaan besar. Perusahaan-perusahaan yang ingin
melakukan trust, harus menyerahkan sahamnya kepada Trustees (orang kepercayaan)
untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. Trustees sendiri dipilih oleh para
pemegang saham.
c.
Ekspansi
·
Holding Company
Perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya
penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar