Senin, 24 November 2014

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

A.  PENGERTIAN KEWIRASWASTAAN

Kewiraswastaan atau disebut juga dengan entrepreneurship adalah sebuah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu usaha dan membuatnya sukses. Kewiraswastaan adalah profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dan seni yang dimiliki atau dipelajari di lingkungan. Wiraswasta sendiri adalah orang yang mempunyai kemampuan berbisnis atau membuka usaha. Dia dapat melihat kesempatan-kesempatan bagus yang bisa dijadikan usaha agar bisnis tersebut bisa sukses di pasaran.

Kewiraswastaan ini bisa untung atau rugi. Keuntungan dari berwiraswasta adalah :
a.      kemungkinana untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan yang perolehan keuntungannya)
b.      melatih ketajaman intuisi bisnis
c.       meningkatkan sifat tanggung jawab (butuh kepribadian penuh tanggung jawab untuk membangun kewiraswastaan)
d.      memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawan.
Sedangkan kerugian dari berwiraswasta adalah :
a.      punya tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan usaha.
b.      Perlu menjaga relasi yang baik terhadap pihak – pihak yang berkaitan terhadap mempertahankan hidup perusahaan.
c.       Menanggung semua beban rugi jika perusahaan mengalami kerugian
d.      Pencurahan waktu kerja.
Pemimpin dari kewiraswastaan sendiri adalah seorang wiraswasta, yang mempunyai kemampuan berbisnis. Seorang pemimpin wiraswasta harus memiliki jiwa dan sikap :
a.       Mampu berdiri diatas kekuatan sendiri dan mengambil keputusan sendiri.
b.      Dapat belajar dari pengalaman
c.       Memiliki rasa percaya diri, semangat, dan tegas.
d.      Berani mengambil resiko
e.      Mampu memanfaatkan kesempatan usaha yang ada
f.        Supel, fleksibel dalam bergaul, mau menerima kritik membangun, dan melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain
g.       Mampu mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
h.      Menggerakkan orang lain dengan berbagai keahlian untuk membantunya mencapai tujuan usaha.
i.         Berespon secara kreatif dan inovatif, memiliki pandangan kedepan, cerdik, lihai, dapat menanggapi situasi yang berubah-ubah, serta tahan terhadap situasi yang tidak menentu.
Demi kemajuan perusahaan, peranan wiraswastawan sangat penting, yaitu :
a.    Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
a.    Mencari keuntungan bisnis
b.    Membawa perusahaan kearah kemampuan, perkembangan, serta kontinuitas
c.     Memperkenalkan hasil produksi baru
d.    Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
e.    Membuka pasar
f.     Merebut sumber bahan mentah maupun setengah jadi
g.    Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru.

B.   PERKEMBANGAN FRANCHIES di INDONESIA

Franchies di Indonesia lebih dikelan dengan waralaba. Di Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Sampai sekarang, usaha waralaba di Indonesia sudah sangat menjamur dan kemajuannya sangat pesat. Dengan adanya waralaba ini, dapat memberikan manfaat bagi franchisor dan franchieseenya, maupun para konsumennya, karena ada jaminan produk bermutu dari merk yang dibuat franchies.
Franchies di Indonesia bermacam-macam, seperti :
a.    Rumah makan/restoran :
Lokal : Ayam goreng Mbok Berek, Es Teller 77, Ayam Goreng Ny. Suharti.
Asing : KFC, AW, McDonald, Wendy’s, Kenny Rogers.
b.    Jasa pemasaran
c.     Hotel
d.    Toko buku dan toko cindera mata
Lokal : Gramedia.
e.    Minimarket dan supermarket :
Lokal : Indomaret, Alfamart.
Asing : Seven Eleven, Lawson, Carrefour.
f.     Pusat kebugaran dan perawatan tubuh :
Asing : Gold’s Gym
g.    Penata rambut, salon kecantikan, dll.

Dengan banyaknya usaha franchies di Indonesia, maka dibuatlah UU untuk Franchies di Indonesia, di antaranya :
a.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
b.      Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
c.       Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
d.      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
e.      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia, yaitu :
a.       APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia)
b.      WALI (Waralaba & License Indonesia)
c.       AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).

Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

C.   CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria.  Kriteria menurut undang-undang adalah :
a.       memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.       memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Ciri-ciri perusahaan kecil yaitu :
a.       Manajemen berdiri sendiri,  tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam usaha tersebut.
b.      Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c.       Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.

d.      Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.

D.  PERBEDAAN KEWIRASWASTAAN dan PERUSAHAAN KECIL

Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar