A. PENGERTIAN KEWIRASWASTAAN
Kewiraswastaan
atau disebut juga dengan entrepreneurship adalah sebuah kemampuan dan kemauan
seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu,
uang, dan usaha untuk memulai suatu usaha dan membuatnya sukses. Kewiraswastaan
adalah profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang
diperoleh dari pendidikan formal dan seni yang dimiliki atau dipelajari di
lingkungan. Wiraswasta sendiri adalah orang yang mempunyai kemampuan berbisnis
atau membuka usaha. Dia dapat melihat kesempatan-kesempatan bagus yang bisa
dijadikan usaha agar bisnis tersebut bisa sukses di pasaran.
Kewiraswastaan
ini bisa untung atau rugi. Keuntungan dari berwiraswasta adalah :
a. kemungkinana
untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu
yang dicurahkan, akan semakin besar harapan yang perolehan keuntungannya)
b. melatih
ketajaman intuisi bisnis
c. meningkatkan
sifat tanggung jawab (butuh kepribadian penuh tanggung jawab untuk membangun
kewiraswastaan)
d. memiliki
wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawan.
Sedangkan kerugian dari berwiraswasta adalah :
a. punya tanggung jawab penuh terhadap
kelangsungan usaha.
b. Perlu menjaga relasi yang baik
terhadap pihak – pihak yang berkaitan terhadap mempertahankan hidup perusahaan.
c. Menanggung semua beban rugi jika
perusahaan mengalami kerugian
d. Pencurahan waktu kerja.
Pemimpin dari kewiraswastaan sendiri
adalah seorang wiraswasta, yang mempunyai kemampuan berbisnis. Seorang pemimpin
wiraswasta harus memiliki jiwa dan sikap :
a.
Mampu berdiri diatas kekuatan sendiri dan
mengambil keputusan sendiri.
b.
Dapat belajar dari pengalaman
c.
Memiliki rasa percaya diri, semangat, dan tegas.
d.
Berani mengambil resiko
e.
Mampu memanfaatkan kesempatan usaha yang ada
f.
Supel, fleksibel dalam bergaul, mau menerima
kritik membangun, dan melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain
g.
Mampu mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal
atau sarana produksi
h.
Menggerakkan orang lain dengan berbagai keahlian
untuk membantunya mencapai tujuan usaha.
i.
Berespon secara kreatif dan inovatif, memiliki
pandangan kedepan, cerdik, lihai, dapat menanggapi situasi yang berubah-ubah,
serta tahan terhadap situasi yang tidak menentu.
Demi kemajuan perusahaan, peranan
wiraswastawan sangat penting, yaitu :
a.
Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis
dengan berbagai aspek fungsional
a.
Mencari keuntungan bisnis
b.
Membawa perusahaan kearah kemampuan,
perkembangan, serta kontinuitas
c.
Memperkenalkan hasil produksi baru
d.
Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
e.
Membuka pasar
f.
Merebut sumber bahan mentah maupun setengah jadi
g.
Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang
baru.
B.
PERKEMBANGAN FRANCHIES di INDONESIA
Franchies
di Indonesia lebih dikelan dengan waralaba. Di Indonesia sistem waralaba
mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan
bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun
1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya . Sampai
sekarang, usaha waralaba di Indonesia sudah sangat menjamur dan kemajuannya
sangat pesat. Dengan adanya waralaba ini, dapat memberikan manfaat bagi
franchisor dan franchieseenya, maupun para konsumennya, karena ada jaminan
produk bermutu dari merk yang dibuat franchies.
Franchies
di Indonesia bermacam-macam, seperti :
a.
Rumah makan/restoran :
Lokal : Ayam goreng Mbok Berek, Es Teller 77, Ayam Goreng Ny. Suharti.
Asing : KFC, AW, McDonald, Wendy’s, Kenny Rogers.
b.
Jasa pemasaran
c.
Hotel
d.
Toko buku dan toko cindera mata
Lokal : Gramedia.
e.
Minimarket dan supermarket :
Lokal : Indomaret, Alfamart.
Asing : Seven Eleven, Lawson, Carrefour.
f.
Pusat kebugaran dan perawatan tubuh :
Asing : Gold’s Gym
g.
Penata rambut, salon kecantikan, dll.
Dengan banyaknya usaha franchies
di Indonesia, maka dibuatlah UU untuk Franchies di Indonesia, di antaranya :
a.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara
Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
b.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
c.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
d.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
e.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia, yaitu :
a.
APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia)
b.
WALI (Waralaba & License Indonesia)
c.
AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).
Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
C.
CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria. Kriteria menurut undang-undang adalah :
a.
memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
b.
memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
Ciri-ciri perusahaan kecil yaitu
:
a.
Manajemen berdiri sendiri, tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik
dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam usaha
tersebut.
b.
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau
sekelompok kecil pemilik modal.
c.
Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun
terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke
negara-negara mitra perdagangan.
d.
Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset,
jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
D. PERBEDAAN KEWIRASWASTAAN dan PERUSAHAAN KECIL
Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat
begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas,
sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu,
bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya
pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem
bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya,
sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak
pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta
adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar