Kamis, 06 Agustus 2015

Kasus yang Menyangkut Indonesia di WTO



Selama ini, banyak peristiwa-peristiwa yang menyangkut Indonesia di WTO. Sebelumnya, apasih WTO?
WTO atau World Trade Organization adalah Organisasi perdagangan dunia internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan aturan perdagangan di antara anggotanya. WTO didirikan untuk menggantikan GATT. WTO merupakan pelanjut ITO (International Trade Organization). Dalam WTO sendiri, ada 4 kubu besar (Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Kanada) yang punya andil besar dalam pengambilan keputusan.
Dalam WTO sendiri banyak pelaporan kasus-kasus dari setiap anggotanya (Negara-negara dalam WTO). Pelaporan itu sendiri tentang complain perdangangan yang dilakukan antar Negara. Nah, Indonesia sendiri sudah pernah melaporkan beberapa Negara ke WTO,dan Indonesia sudah pernah dilaporkan oleh beberapa Negara ke WTO. Berikut adalah kumpulan beberapa kasus yang saya dapat :



Negara yang melaporkan Indonesia ke WTO :
1.       Amerika Serikat :
Amerika melaporkan Indonesia karena Indonesia menyetop impor buah-buahan dan daging dari Amerika Serikat. Amerika Serikat merasa dirugikan dengan kebijakan itu, karena Indonesia termasuk pasar ekspor besar Amerika, maka hal ini sangat merugikan bagi Amerika Serikat. Amerika Serikat menganggap bahwa kebijakan tersebut telah melanggar aturan perdagangan dunia. Dengan jumlah penduduk yang termasuk besar, Indonesia merupakan salah satu pasar yang menjanjikan bagi Amerika Serikat. Sebelumnya, Indonesia telah menyetop impor apel dari Amerika Serikat, setelah ditemukannya bakteri yang berbahaya di impor apel dari Amerika Serikat.

2.       Brazil :
Brazil melaporkan Indonesia dengan alasan Indonesia memproteksi perdangangan daging ayam beku dan olahannya. Brasil menggugat Indonesia ke WTO tertanggal 16 Oktober 2014 . Walaupun begitu, pemerintah Indonesia menganggap bahwa tindakan Brazil ini berlebihan. Indonesia memproteksi perdagangan daging ayam beku dari Brazil karena daging ayam potong Brasil belum memiliki sertifikat halal oleh otoritas di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia dan Brazil segera merencanakan pertemuan dan akan membahas tentang kasus ini. Dan Indonesia akan menjelaskan secara rinci alasan-alasan mereka kepada Brazil.

3.       Jepang :
Indonesia membuat kebijakan dengan adanya pengetatan ekspor barang mentah, mineral, dan batu bara. Hal ini jelas merugikan pihak Jepang yang selama ini membeli barang mentah dari Indonesia. Aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang resmi diberlakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 12 Januari 2014 lalu.
Karena adanya kebijakan pengetatan ekspor barang mentah, biaya menjadi lebih mahal sehingga hal tersebut dapat memberatkan pihak Jepang, secara mereka adalah salah satu produsen stainless baja terbesar di Indonesia.

Negara yang dilaporkan Indonesia ke WTO:
1.       Australia:
Australia membuat kewajiban yang mewajibkan kemasan polos bagi semua produk tembakau yang diekspor ke Australia. Indonesia menggugat Australia bersama , Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba. Australia dianggap melanggar kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos.


2.       Argentina :
Indonesia melaporkan Argentina karena keamanan impor alas kaki dari Argentina pada tanggal 22 April 1998. Kasus ini berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara. Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius bagi ekspor Indonesia dan merugikan para eksportir sepatu di Indonesia.

3.       Amerika Serikat :
Pada tanggal 7 April 2010, Indonesia melaporkan Amerika Serikat ke WTO atas dugaan diskriminasi terhadap penjualan rokok kretek di Indonesia. Indonesia menilai tindakan Amerika tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan, karena telah melarang rokok kretek masuk ke AS. Pada Pasal 907 dinyatakan bahwa adanya larangan  produksi atau penjualan di Amerika Serikat rokok mengandung aditif tertentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi dan penjualan lainnya rokok, termasuk rokok yang mengandung menthol. Indonesia beranggapan bahwa pasal tersebut tidak konsisten. Dan kasus ini berakhir dengan WTO memenangkan Indonesia pada tingkat banding setelah mengadopsi laporan Badan Banding WTO dalam kasus rokok kretek ini.

4.       Korea Selatan :
Kasus ini bermula saat asosiasi perusahaan kertas di Korea Selatan mengajukan keberatan kepada Korean Trading Commission atas tuduhan dumping yang dilakukan Indonesia terhadap produk kertas. Ini terjadi karena produk kertas milik Indonesia jauh lebih murah daripada kertas milik Korea Selatan sehingga kertas Indonesia lebih laku/ dipilih daripada kertas milik Korea Selatan. Maka, Indonesia dikenakan bea masuk anti-dumping agar harga kertas dapat kembali bersaing. Hal ini jelas membuat pabrik-pabrik kertas di Indonesia yang mengekspor kertas ke Korea Selatan marah, sehingga melaporkan hal ini ke WTO.
 



Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar