Selama ini, banyak peristiwa-peristiwa yang menyangkut
Indonesia di WTO. Sebelumnya, apasih WTO?
WTO atau World Trade Organization adalah Organisasi perdagangan dunia
internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan aturan
perdagangan di antara anggotanya. WTO didirikan untuk menggantikan GATT. WTO
merupakan pelanjut ITO (International
Trade Organization). Dalam WTO sendiri, ada 4 kubu besar (Amerika Serikat,
Uni Eropa, Jepang, dan Kanada) yang punya andil besar dalam pengambilan
keputusan.
Dalam WTO sendiri banyak pelaporan
kasus-kasus dari setiap anggotanya (Negara-negara dalam WTO). Pelaporan itu
sendiri tentang complain perdangangan yang dilakukan antar Negara. Nah,
Indonesia sendiri sudah pernah melaporkan beberapa Negara ke WTO,dan Indonesia
sudah pernah dilaporkan oleh beberapa Negara ke WTO. Berikut adalah kumpulan
beberapa kasus yang saya dapat :
Negara yang melaporkan Indonesia
ke WTO :
1.
Amerika Serikat
:
Amerika melaporkan Indonesia karena Indonesia
menyetop impor buah-buahan dan daging dari Amerika Serikat. Amerika Serikat
merasa dirugikan dengan kebijakan itu, karena Indonesia termasuk pasar ekspor
besar Amerika, maka hal ini sangat merugikan bagi Amerika Serikat. Amerika
Serikat menganggap bahwa kebijakan tersebut telah melanggar aturan perdagangan
dunia. Dengan jumlah penduduk yang termasuk besar, Indonesia merupakan salah
satu pasar yang menjanjikan bagi Amerika Serikat. Sebelumnya, Indonesia telah
menyetop impor apel dari Amerika Serikat, setelah ditemukannya bakteri yang
berbahaya di impor apel dari Amerika Serikat.
2.
Brazil :
Brazil melaporkan Indonesia dengan alasan Indonesia memproteksi perdangangan daging ayam beku dan olahannya. Brasil menggugat Indonesia ke WTO tertanggal 16 Oktober 2014 . Walaupun begitu, pemerintah Indonesia menganggap bahwa tindakan Brazil ini berlebihan. Indonesia memproteksi perdagangan daging ayam beku dari Brazil karena daging ayam potong Brasil belum memiliki sertifikat halal oleh otoritas di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia dan Brazil segera merencanakan pertemuan dan akan membahas tentang kasus ini. Dan Indonesia akan menjelaskan secara rinci alasan-alasan mereka kepada Brazil.
Brazil melaporkan Indonesia dengan alasan Indonesia memproteksi perdangangan daging ayam beku dan olahannya. Brasil menggugat Indonesia ke WTO tertanggal 16 Oktober 2014 . Walaupun begitu, pemerintah Indonesia menganggap bahwa tindakan Brazil ini berlebihan. Indonesia memproteksi perdagangan daging ayam beku dari Brazil karena daging ayam potong Brasil belum memiliki sertifikat halal oleh otoritas di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia dan Brazil segera merencanakan pertemuan dan akan membahas tentang kasus ini. Dan Indonesia akan menjelaskan secara rinci alasan-alasan mereka kepada Brazil.
3.
Jepang :
Indonesia membuat kebijakan dengan adanya
pengetatan ekspor barang mentah, mineral, dan batu bara. Hal ini jelas
merugikan pihak Jepang yang selama ini membeli barang mentah dari Indonesia.
Aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan
Batu Bara (UU Minerba) yang resmi diberlakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
sejak 12 Januari 2014 lalu.
Karena adanya kebijakan pengetatan ekspor barang mentah, biaya menjadi lebih mahal sehingga hal tersebut dapat memberatkan pihak Jepang, secara mereka adalah salah satu produsen stainless baja terbesar di Indonesia.
Karena adanya kebijakan pengetatan ekspor barang mentah, biaya menjadi lebih mahal sehingga hal tersebut dapat memberatkan pihak Jepang, secara mereka adalah salah satu produsen stainless baja terbesar di Indonesia.
Negara yang dilaporkan Indonesia ke WTO:
1.
Australia:
Australia membuat kewajiban yang mewajibkan
kemasan polos bagi semua produk tembakau yang diekspor ke Australia. Indonesia
menggugat Australia bersama , Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba. Australia
dianggap melanggar kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General
Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau
yang masuk ke negara itu berkemasan polos.
2.
Argentina :
Indonesia melaporkan Argentina karena
keamanan impor alas kaki dari Argentina pada tanggal 22 April 1998. Kasus ini berawal
dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara
termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan
tindakan safeguards yang bersifat sementara. Tindakan safeguards
Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius bagi ekspor Indonesia dan
merugikan para eksportir sepatu di Indonesia.
3.
Amerika Serikat
:
Pada tanggal 7 April 2010, Indonesia
melaporkan Amerika Serikat ke WTO atas dugaan diskriminasi terhadap penjualan
rokok kretek di Indonesia. Indonesia menilai tindakan Amerika tersebut tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan, karena telah
melarang rokok kretek masuk ke AS. Pada Pasal 907 dinyatakan bahwa adanya larangan
produksi atau penjualan di Amerika
Serikat rokok mengandung aditif tertentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus
mengizinkan produksi dan penjualan lainnya rokok, termasuk rokok yang mengandung
menthol. Indonesia beranggapan bahwa pasal tersebut tidak konsisten. Dan kasus
ini berakhir dengan WTO memenangkan Indonesia pada tingkat banding setelah
mengadopsi laporan Badan Banding WTO dalam kasus rokok kretek ini.
4.
Korea Selatan
:
Kasus ini bermula saat asosiasi perusahaan kertas di
Korea Selatan mengajukan keberatan kepada Korean Trading Commission atas tuduhan dumping
yang dilakukan Indonesia terhadap produk kertas. Ini terjadi karena produk
kertas milik Indonesia jauh lebih murah daripada kertas milik Korea Selatan
sehingga kertas Indonesia lebih laku/ dipilih daripada kertas milik Korea
Selatan. Maka, Indonesia dikenakan bea masuk anti-dumping agar harga kertas
dapat kembali bersaing. Hal ini jelas membuat pabrik-pabrik kertas di Indonesia
yang mengekspor kertas ke Korea Selatan marah, sehingga melaporkan hal ini ke
WTO.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar