Rabu, 12 Agustus 2015

Review film - Pitch Perfect 2 (2015)



Tanggal Rilis : 15 Mei 2015 (AS)
Genre : Musikal, Komedi
MPAA Rating : Bimbingan Ortu
Durasi : 114 min.
Studio : Universal Pictures
Sutradara : Elizabeth Banks
Penulis naskah : Kay Cannon



Pitch Perfect 2 merupakan film bergenre musical dan komedi yang dikemas menjadi 114 menit (1 jam 54 menit). Film ini merupakan lanjutan film Pitch Perfect di tahun 2012, yang sukses menarik perhatian pecinta dunia film. Kenapa? Ya, film ini berbeda dari yang lain, karena film ini bertemakan musical, yaitu music akapela. Musik akapela ini dibuat semenarik mungkin sehingga mendapat perhatian yang cukup besar khususnya untuk penikmat music.
Film Pitch Perfect 2 ini, yang merupakan lanjutan dari film Pitch Perfect masih menceritakan tentang grup akapela wanita “The Bellas” yang merupakan kumpulan mahasiswi-mahasiswi Barden University.
Kali ini, diceritakan tentang The Bellas yang merupakan juara ICCI selama 3 tahun berturut-turut, namun kali ini mereka mengalami penurunan khususnya setelah insiden salah satu member The Bellas, Fat Amy (Rebel Wilson), mengalami insiden memalukan di atas panggung di depan presiden. Peristiwa memalukan ini membuat tour mereka dicabut dan penampilan mereka di salah satu pameran digantikan oleh juara Eropa yang berasal dari Jerman, Das Sound Machine (DSM).
The Bellas akhirnya mencari cara upaya agar dapat mengalahkan DSM di kejuaraan tingkat internasional. Mereka berupaya menyatukan kembali suara mereka dan membuat kembali kekompakan mereka. Khususnya, mereka semua adalah senior yang akan segera lulus sehingga ini adalah penampilan terakhir mereka, maka mereka ingin mempersembahkan yang terbaik. Oya, dalam filmnya kali ini, juga terdapat satu orang member baru (Hailee Steinfeld ) yang merupakan ‘legacy’ atau keturunan atau ibunya juga merupakan seorang “Bella” saat mahasiswa.
Menurut saya film ini bagus dan menarik. Lagu-lagunya yang dibawakan juga lebih beragam di film sequel ini. Yang paling saya suka adalah saat Riff Off, karena grup yang ikut lebih banyak dari pada Riff Off saat Pitch Perfect 1, yaitu sekitar ada 5 grup. Lagu-lagu di Riff Off ini juga enak-enak seperti We Are Never Ever Getting Back Together – Taylor Swift, Before He Cheats, A Thousands Miles, What’s Love Got To Do With It, dll. Selain lagu-lagu diatas, banyak lagi lagu-lagu yang ditampilkan, seperti : My Song Know What You Did In The Dark, Run The Worlds, Flashlight, Wrecking Ball, Lollipop, We Got The World, Timber,dll.  Lagu-lagu ini sudah ada di iTunes dan bisa di didownload dan dijamin gak bakalan nyesel download lagu-lagunya karena dikemas secara unik dan keren-keren.
Untuk film ini sendiri, saya lihat ratingnya di imdb.com, rating film Pitch Perfect 2 sendiri adalah 6,8/10 dari 50,210 users. Ya lumayan, dan menurut saya film ini memang menghibur dan bagus karena kebetulan saya juga pencinta music, dan kebetulan saya suka dengan akapela. Rencananya film ini akan dibuat Pitch Perfect 3, yang rencananya akan dirilis pada tahun 2017. Wah jadi gak sabar nih buat nunggu film selanjutnya!

Kamis, 06 Agustus 2015

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)



Sekarang ini, istilah MEA sering didengar dan disebut-sebut. Mungkin bagi sebagian orang ada yang belum mengerti tentang MEA. Apasih MEA itu?
                MEA adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang berarti bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya sistem perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN. Perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) ini telah disepakati oleh Indonesia bersama 9 negara anggota MEA lainnya. Anggota MEA adalah Indonesia, Brunei, Malaysia, Vietnam, Singapura, Thailand, Myanmar, Laos, Filipina, dan Kamboja. MEA akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi.  Dalam MEA, pasti juga ada karakteristik utama, yaitu :
  1. Kawasan ekonomi yang kompetitif,
  2. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  3. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
  4.  Pasar dan basis produksi tunggal.
Saat mendirikan MEA, ASEAN harus bersikap sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral. Negara-negara anggota MEA ini juga melakukan beberapa kerjasama, diantaranya :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Tahun 2015 ini, MEA sedang gencar-gencar digerakkan, karena MEA dapat  mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas. Pada tahun 2015 ini, MEA sedang fokus terhadap 4 hal, diantaranya :

1.    Negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi.
Dengan hal ini, maka diharapkan tidak ada hambata antara satu Negara dengan Negara lainnya dalam hal investasi, kerjasama, pertukaran tenaga kerja, penanaman modal, dll.

2.    MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi.
Untuk membentuk tingkat kompetisi yang tinggi diperlukan kebijakan seperti E-Commerce, competition policy, consumer protection, dll. Guna dari kebijakan itu sangat berguna sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran hak cipta, meningkatkan perdagangan via online, dll.

3.    MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada UKM.
UKM (Usaha Kecil Menengah) akan difasilitasi untuk akses seperti informasi terkini, perkembangan pasar dan sumber daya manusia,dll. Guna dari memfasilitasi mereka dengan hal-hal seperti ini agar mereka dapat berkembang dan dapat meningkatkan daya saing mereka.

4.    MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global.
Dengan ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya berkembang di dalam satu negaranya saja tetapi diharapkan berkembang ke luar negaranya masing-masing.

MEA sendiri mempunyai dampak tersendiri bagi Indonesia. Dampak bagi Indonesia yaitu dapat mengurangi hambatan-hambatan dalam perdagangan di Indonesia. Jika tidak ada hambatan, maka perdagangan di Indonesia dapat meningkatkan tingkat ekspor mereka, dan itu menjadi hal yang bagus di Indonesia. MEA juga menjadi peluang besar bagi para wirausahawan untuk mencari lapangan kerja sesuai dengan keinginan dan kriteria mereka. Dengan adanya MEA sangan membantu juga dari sisi ketenagakerjaan, karena dengan adanya MEA, lapangan kerja menjadi semakin luas dan beragam. Dan jika pekerjaan itu berada di Negara yang berbeda, aksesnya juga mudah tanpa hambatan. Dengan adanya MEA, investasi asing yang masuk ke Indonesia juga dapat membantu perekonomian di Indonesia. Negara-negara asing yang masuk ke Indonesia dapat membantu perkembangan ekonomi Indonesia, teknologi, sumber daya manusia juga semakin berkembang, lapangan kerja yang meningkat, dll. Namun hal ini juga tidak bagus untuk Indonesia. Jika perusahaan asing masuk ke Indonesia, takutnya mereka akan mengeksploitasi Indonesia dan akan merusak ekosistem yang ada di Indonesia. Ekosistme Indonesia akan rusak dan lingkungan alam di Indonesia juga akan rusak.
Menurut saya, saya berharap dengan adanya MEA ini dapat semakin memajukan perekonomian Indonesia, dan juga khususnya untuk UKM (Usaha Kecil Menengah), yang sebenarnya juga berpotensi bersaing di dunia Internasional. Dengan adanya MEA diharapkan mereka dapat meningkatkan daya saing, dengan begitu perekonomian Indonesia juga semakin baik karena semakin banyak barang yang diekspor dari Indonesia. Selain itu juga mengusahakan adanya barang-barang produk milik Negara sendiri yang dipakai bukan hanya mengandalkan impor. Dengan begitu selain mengurangi impor, Indonesia bisa menjadi mandiri karena banyak kebutuhan yang tidak perlu impor lagi. Dan Indonesia menjadi anggota yang aktif di MEA.
Sumber :

Kasus yang Menyangkut Indonesia di WTO



Selama ini, banyak peristiwa-peristiwa yang menyangkut Indonesia di WTO. Sebelumnya, apasih WTO?
WTO atau World Trade Organization adalah Organisasi perdagangan dunia internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan aturan perdagangan di antara anggotanya. WTO didirikan untuk menggantikan GATT. WTO merupakan pelanjut ITO (International Trade Organization). Dalam WTO sendiri, ada 4 kubu besar (Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Kanada) yang punya andil besar dalam pengambilan keputusan.
Dalam WTO sendiri banyak pelaporan kasus-kasus dari setiap anggotanya (Negara-negara dalam WTO). Pelaporan itu sendiri tentang complain perdangangan yang dilakukan antar Negara. Nah, Indonesia sendiri sudah pernah melaporkan beberapa Negara ke WTO,dan Indonesia sudah pernah dilaporkan oleh beberapa Negara ke WTO. Berikut adalah kumpulan beberapa kasus yang saya dapat :



Negara yang melaporkan Indonesia ke WTO :
1.       Amerika Serikat :
Amerika melaporkan Indonesia karena Indonesia menyetop impor buah-buahan dan daging dari Amerika Serikat. Amerika Serikat merasa dirugikan dengan kebijakan itu, karena Indonesia termasuk pasar ekspor besar Amerika, maka hal ini sangat merugikan bagi Amerika Serikat. Amerika Serikat menganggap bahwa kebijakan tersebut telah melanggar aturan perdagangan dunia. Dengan jumlah penduduk yang termasuk besar, Indonesia merupakan salah satu pasar yang menjanjikan bagi Amerika Serikat. Sebelumnya, Indonesia telah menyetop impor apel dari Amerika Serikat, setelah ditemukannya bakteri yang berbahaya di impor apel dari Amerika Serikat.

2.       Brazil :
Brazil melaporkan Indonesia dengan alasan Indonesia memproteksi perdangangan daging ayam beku dan olahannya. Brasil menggugat Indonesia ke WTO tertanggal 16 Oktober 2014 . Walaupun begitu, pemerintah Indonesia menganggap bahwa tindakan Brazil ini berlebihan. Indonesia memproteksi perdagangan daging ayam beku dari Brazil karena daging ayam potong Brasil belum memiliki sertifikat halal oleh otoritas di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia dan Brazil segera merencanakan pertemuan dan akan membahas tentang kasus ini. Dan Indonesia akan menjelaskan secara rinci alasan-alasan mereka kepada Brazil.

3.       Jepang :
Indonesia membuat kebijakan dengan adanya pengetatan ekspor barang mentah, mineral, dan batu bara. Hal ini jelas merugikan pihak Jepang yang selama ini membeli barang mentah dari Indonesia. Aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang resmi diberlakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 12 Januari 2014 lalu.
Karena adanya kebijakan pengetatan ekspor barang mentah, biaya menjadi lebih mahal sehingga hal tersebut dapat memberatkan pihak Jepang, secara mereka adalah salah satu produsen stainless baja terbesar di Indonesia.

Negara yang dilaporkan Indonesia ke WTO:
1.       Australia:
Australia membuat kewajiban yang mewajibkan kemasan polos bagi semua produk tembakau yang diekspor ke Australia. Indonesia menggugat Australia bersama , Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba. Australia dianggap melanggar kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos.


2.       Argentina :
Indonesia melaporkan Argentina karena keamanan impor alas kaki dari Argentina pada tanggal 22 April 1998. Kasus ini berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara. Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius bagi ekspor Indonesia dan merugikan para eksportir sepatu di Indonesia.

3.       Amerika Serikat :
Pada tanggal 7 April 2010, Indonesia melaporkan Amerika Serikat ke WTO atas dugaan diskriminasi terhadap penjualan rokok kretek di Indonesia. Indonesia menilai tindakan Amerika tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan, karena telah melarang rokok kretek masuk ke AS. Pada Pasal 907 dinyatakan bahwa adanya larangan  produksi atau penjualan di Amerika Serikat rokok mengandung aditif tertentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi dan penjualan lainnya rokok, termasuk rokok yang mengandung menthol. Indonesia beranggapan bahwa pasal tersebut tidak konsisten. Dan kasus ini berakhir dengan WTO memenangkan Indonesia pada tingkat banding setelah mengadopsi laporan Badan Banding WTO dalam kasus rokok kretek ini.

4.       Korea Selatan :
Kasus ini bermula saat asosiasi perusahaan kertas di Korea Selatan mengajukan keberatan kepada Korean Trading Commission atas tuduhan dumping yang dilakukan Indonesia terhadap produk kertas. Ini terjadi karena produk kertas milik Indonesia jauh lebih murah daripada kertas milik Korea Selatan sehingga kertas Indonesia lebih laku/ dipilih daripada kertas milik Korea Selatan. Maka, Indonesia dikenakan bea masuk anti-dumping agar harga kertas dapat kembali bersaing. Hal ini jelas membuat pabrik-pabrik kertas di Indonesia yang mengekspor kertas ke Korea Selatan marah, sehingga melaporkan hal ini ke WTO.
 



Sumber :