Rabu, 06 Mei 2015

Kebijakan Moneter, Kebijakan Fiskal, Kebijakan Sektor riil



              Dalam pemerintah menjalankan tugas, pasti ada kebijakan-kebijakannya. Kebijakan yang selama ini diketahui hanya 2, yaitu kebijakan moneter dan fiskal, teteapi sebenarnya ada 3, yaitu kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil. Berikut perinciannya.

1.      Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik dari sebelumnya dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Jadi kebijakan moneter biasa diambil untuk mengatur keseimbangan perekonomian seperti kestabilan harga-harga barang pasar. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali.

Jenis-jenis kebijakan moneter :

a.      Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)

b.      Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Instrumen kebijakan moneter : 

a.      Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Instrumen ini merupakan cara pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (Government Securities).               Pemerintah akan menjual surat-surat berharga jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar (open market selling). Begitupun sebaliknya, pemerintah akan membeli surat berharga jika ingin menambah jumlah uang yang beredar.

b.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang telah meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tertentu, kadang-kadang bank mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Hal itu dimanfaatkan oleh pemerintah, seperti bila pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menurunkan tingkat bunga pinjaman sehingga keinganan bank umum akan meminjam lebih besar. Begitupun sebaliknya, jika ingin menahan jumlah uang beredar, tingkat bunga pinjaman akan dinaikkan.

c.       Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bak memberikan kredit akan lebih kecil disbanding sebelumnya. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

d.      Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Kebijakan ini adalah untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Dengan ini, pemerintah berharap dapat mengarahkan atau mengendalikan jumlah uang beredar.

2.      Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal juga kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengelola kondisi  perekonomian di Indonesia lebih baik. Bedanya dengan kebijakan moneter, jika kebijakan moneter mengendalikan jumlah uang beredar, kalau kebijakan fiskal mengatur penerimaan dan pengeluaran (berupa pajak). Jadi focus kebijakan fiskal lebih ke pajak. Dalam pembahasan saya kali ini, akan membahas tentang pajak.

Pajak
Pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah yang harus dibayarkan masyarakat, bersifat memaksa dan legal (ada undang-undang yang melindungi). Pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintah. Klasifikasi pajak :

a. Pajak objektif :
    Pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi para wajib pajak.

b. Pajak subjektif :
    Pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Bila kemampuan wajib pajaknya besar, maka beban pajaknya semakin besar.

c.   Pajak langsung :
     Pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain (no tax incidence). Contohnya Pajak penghasilan (PPh) atau Pajak bumi dan bangunan (PBB).

d. Pajak tidak langsung :
    Kebalikan dari pajak tidak langsung, yaitu beban pajak yang dapat digeser kepada wajib pajak yang lain (tax incidence). Contoh : Pajak penjualan (PPn).

Tarif pajak :

  • Pajak nominal  : Pajak yang pengenaannya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu. Notasi untuk pajak nominal adalah T (huruf besar)
  • Pajak presentase  : Beban pajak ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari dasar pengenaan pajak. Notasi untuk pajak nominal adalah t (huruf kecil). Pajak presentase dibagi menjadi 3, yaitu pajak proposional, pajak progresif, dan pajak regresif.

      a. Pajak proposional :
Tarif presentasenya tetap berapapun besar penghasilannya.

b. Pajak progresif :
Tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi. Pajak penghasilan dikatakan progresif bila tarifnya makin tinggi pada saat pendapatan meningkat.

c. Pajak regresif :
Kebalikan dari pajak progresif, tarif pajak akan rendah jika saat penghasilan meningkat.

 3. Kebijakan Sektor riil
Kebijakan sektor rill adalah sektor usaha kecil yang ada di masyarakat terutama rakyat kecil. Contoh :  pertanian, pertambangan, dan industri ditambah kegiatan yang terkait dengan pelayanan wisatawan internasional.
Sektor non-riil adalah sektor lainnya seperti: listrik, bangunan, perdagangan, pengangkutan, keuangan, dan jasa-jasa (pemerintahan, sosial, perorangan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar