Dalam
pemerintah menjalankan tugas, pasti ada kebijakan-kebijakannya. Kebijakan yang
selama ini diketahui hanya 2, yaitu kebijakan moneter dan fiskal, teteapi
sebenarnya ada 3, yaitu kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil. Berikut
perinciannya.
1. Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke
kondisi yang lebih baik dari sebelumnya dengan mengatur jumlah uang yang
beredar. Jadi kebijakan moneter biasa diambil untuk mengatur keseimbangan
perekonomian seperti kestabilan harga-harga barang pasar. Untuk mencapai
keseimbangan tersebut, Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali.
Jenis-jenis
kebijakan moneter :
a. Kebijakan moneter ekspansif (Monetary
expansive policy)
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini
dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat
(permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
b.
Kebijakan
Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat
perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight
money policy)
Instrumen kebijakan moneter :
a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation)
Instrumen
ini merupakan cara pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan menjual
atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (Government Securities).
Pemerintah akan menjual
surat-surat berharga jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar (open market selling). Begitupun
sebaliknya, pemerintah akan membeli surat berharga jika ingin menambah jumlah
uang yang beredar.
b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum
yang telah meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tertentu, kadang-kadang bank
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Hal itu
dimanfaatkan oleh pemerintah, seperti bila pemerintah ingin menambah jumlah
uang yang beredar maka pemerintah akan menurunkan tingkat bunga pinjaman
sehingga keinganan bank umum akan meminjam lebih besar. Begitupun sebaliknya,
jika ingin menahan jumlah uang beredar, tingkat bunga pinjaman akan dinaikkan.
c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement
Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Jika rasio
cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bak memberikan kredit akan lebih
kecil disbanding sebelumnya. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
d. Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Kebijakan
ini adalah untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan
kepada pelaku ekonomi. Dengan ini, pemerintah berharap dapat mengarahkan atau
mengendalikan jumlah uang beredar.
2. Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal juga kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengelola kondisi perekonomian di Indonesia lebih baik. Bedanya
dengan kebijakan moneter, jika kebijakan moneter mengendalikan jumlah uang
beredar, kalau kebijakan fiskal mengatur penerimaan dan pengeluaran (berupa
pajak). Jadi focus kebijakan fiskal lebih ke pajak. Dalam pembahasan saya kali ini,
akan membahas tentang pajak.
Pajak
Pajak adalah iuran wajib
kepada pemerintah yang harus dibayarkan masyarakat, bersifat memaksa dan legal
(ada undang-undang yang melindungi). Pajak dipungut untuk menjalankan roda
pemerintah. Klasifikasi pajak :
a. Pajak objektif :
Pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi para wajib pajak.
b. Pajak subjektif :
Pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Bila kemampuan
wajib pajaknya besar, maka beban pajaknya semakin besar.
c. Pajak langsung :
Pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang
lain (no tax incidence). Contohnya
Pajak penghasilan (PPh) atau Pajak bumi dan bangunan (PBB).
d. Pajak tidak langsung :
Kebalikan dari pajak tidak langsung, yaitu beban pajak yang dapat digeser
kepada wajib pajak yang lain (tax
incidence). Contoh : Pajak penjualan (PPn).
Tarif pajak :
- Pajak nominal : Pajak yang pengenaannya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu. Notasi
untuk pajak nominal adalah T (huruf besar)
- Pajak presentase : Beban pajak ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari dasar
pengenaan pajak. Notasi untuk pajak nominal adalah t (huruf kecil). Pajak
presentase dibagi menjadi 3, yaitu pajak proposional, pajak progresif, dan
pajak regresif.
a. Pajak
proposional :
Tarif presentasenya tetap
berapapun besar penghasilannya.
b. Pajak
progresif :
Tarifnya makin tinggi
bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi. Pajak penghasilan dikatakan
progresif bila tarifnya makin tinggi pada saat pendapatan meningkat.
c. Pajak
regresif :
Kebalikan dari pajak
progresif, tarif pajak akan rendah jika saat penghasilan meningkat.
3. Kebijakan Sektor riil
Kebijakan sektor rill adalah sektor
usaha kecil yang ada di masyarakat terutama rakyat kecil. Contoh :
pertanian, pertambangan, dan industri ditambah kegiatan yang terkait
dengan pelayanan wisatawan internasional.
Sektor non-riil adalah sektor lainnya
seperti: listrik, bangunan, perdagangan, pengangkutan, keuangan, dan jasa-jasa (pemerintahan,
sosial, perorangan).