Rabu, 08 April 2015

PDB dan PDRB Indonesia



PDB dan PDRB INDONESIA

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang PDB dan PDRB. PDB dan PDRB ini termasuk pelajaran ekonomi, jadi pasti sudah tidak asing lagi. Tapi, masih banyak yang belum mengerti artinya.Jadi saya akan menjelaskannya sedikit.

A.      PDB (Produk Domestic Bruto)
PDB atau yang biasa disebut juga GDP (Gross Domestic Product) adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan pada suatu wilayah Negara dalam jangka waktu tertentu (yang biasanya 1 tahun) baik oleh warga Negara yang bersangkutan atau warga Negara asing yang bekerja di negara tersebut. Nah PDB sendiri menjadi indicator penting untuk mengukur kondisi ekonomi di suatu Negara, baik atas harga berlaku ataupun harga konstan. Jadi, PDB dapat dilihat dari harga berlaku maupun harga konstan.
PDB atas harga berlaku/nominal dapat :
·      melihat pergeseran ekonomi di suatu negara tertentu,
·      PDB atas harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.

Sedangkan PDB atas harga konstan/rill dapat :
·      mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.
·      menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar.

Indikator pengukur kondisi ekonomi tak hanya PDB saja, masih ada
·      Produk Nasional Bruto : PDB ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri
·      Produk Nasional Bruto atas harga pasar 
·      Produk Nasional Bruto atas biaya factor produksi
·      Angka-angka perkapita (pendapatan perkapita)
Nah, barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu Negara dikelompokkan menjadi 9 unit produksi, yaitu :
·         Pertanian, peternakan, kehutanandan perikanan
·         Pertambangan dan penggalian
·         Industri pengolahan
·         Listrik, gas dan air bersih
·         Konstruksi
·         Perdagangan, hotel dan restoran
·         Pengangkutan dan komunikasi
·         Keuangan, real estate dan jasa perusahaan
·         Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah.

Berikut adalah contoh tabel laju pertumbuhan PDB kumulatif menurut pengeluaran :


Disini saya juga akan menyediakan tabel peringkat PDB Indonesia di dunia :


B.      PDRB (Produk Domestik Regional Bruto)

PDRB adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu daerah tertentu dalam jangka waktu satu tahun. Konsep PDRB meliputi :

1. Wilayah domestic / regional :
Domestik/regional disini dapat merupakan Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota. Transaksi Ekonomi yang akan dihitung adalah transaksi yang terjadi di wilayah domestik suatu daerah tanpa memperhatikan apakah transaksi dilakukan oleh masyarakat (residen) dari daerah tersebut atau masyarakat lain (non-residen).

2. Produk domestic :
Semua hasil barang dan jasa dari kegiatan – kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik, merupakan produk domestik, tidak melihat darimana factor produksinya berasal. Karena sebagian dari faktor produksi yang digunakan dalam kegiatan produksi di suatu daerah berasal dari daerah lain atau dari luar negeri dan juga sebaliknya maka nilai produk domestik yang timbul di suatu daerah tidak sama dengan pendapatan yang diterima penduduk daerah tersebut.

3. Produk regional :
Produk regional merupakan produk yang ditimbulkan oleh faktor produksi yang dimiliki oleh residen.

4. Unit residen dan non-residen :
Unit institusi dikatakan sebagai residen bila mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah (Indonesia). Hal-hal yang perlu diperhatikan tentang konsep residen dan non-residen suatu unit institusi adalah antara lain :
a.       Penduduk suatu daerah adalah individu-individu atau anggota rumah tangga yang bertempat tinggal tetap di wilayah domestik daerah tersebut, kecuali :
·   wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) daerah lain yang tinggal di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari 1 tahun.
·   awak kapal laut dan pesawat udara luar negeri/luar daerah yang kapalnya sedang masuk dok atau singgah di daerah tersebut
·   pengusaha asing dan pengusaha daerah lain yang berada di daerah tersebut kurang dari 1 tahun.
·   pekerja musiman yang berada dan bekerja di wilayah domestik daerah tersebut, yang bertujuan sebagai pegawai musiman saja
·   anggota Korps Diplomatik, konsulat, yang ditempatkan di wilayah domestik daerah tersebut

b.      Organisasi internasional adalah bukan residen di wilayah dimana organisasi tersebut berada namun pegawai badan internasional/nasional tersebut adalah bukan penduduk daerah tersebut jika melakukan misi kurang dari 1 tahun.

5. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Pasar :
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah.

6. Produk Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Harga Pasar :
PDRN atas dasar harga pasar didapat dari Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar dikurangi penyusutan.

7. Produk Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Biaya Faktor :
Perbedaan antara konsep biaya faktor di sini dan konsep harga pasar di atas, ialah karena adanya pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada unit-unit produksi.

8. Pendapatan regional

9. Pendapatan regional perkapita :
Bila pendapatan regional ini dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu, maka akan dihasilkan suatu pendapatan perkapita.

Berikut adalah contoh table PDRB : 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar