PDB dan PDRB INDONESIA
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang PDB dan
PDRB. PDB dan PDRB ini termasuk pelajaran ekonomi, jadi pasti sudah tidak asing
lagi. Tapi, masih banyak yang belum mengerti artinya.Jadi saya akan
menjelaskannya sedikit.
A.
PDB (Produk Domestic Bruto)
PDB atau yang biasa disebut juga GDP (Gross Domestic
Product) adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan pada suatu wilayah Negara
dalam jangka waktu tertentu (yang biasanya 1 tahun) baik oleh warga Negara yang
bersangkutan atau warga Negara asing yang bekerja di negara tersebut. Nah PDB
sendiri menjadi indicator penting untuk mengukur kondisi ekonomi di suatu
Negara, baik atas harga berlaku ataupun harga konstan. Jadi, PDB dapat dilihat
dari harga berlaku maupun harga konstan.
PDB atas harga berlaku/nominal dapat :
·
melihat pergeseran ekonomi di suatu negara
tertentu,
·
PDB atas harga berlaku menggambarkan nilai
tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap
tahun.
Sedangkan PDB atas harga konstan/rill dapat :
·
mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke
tahun.
·
menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang
dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar.
Indikator pengukur kondisi ekonomi tak hanya PDB saja,
masih ada
·
Produk Nasional Bruto : PDB ditambah dengan
pendapatan neto dari luar negeri
·
Produk Nasional Bruto atas harga pasar
·
Produk Nasional Bruto atas biaya factor produksi
·
Angka-angka perkapita (pendapatan perkapita)
Nah, barang dan
jasa yang dihasilkan oleh suatu Negara dikelompokkan menjadi 9 unit produksi,
yaitu :
·
Pertanian, peternakan, kehutanandan perikanan
·
Pertambangan dan penggalian
·
Industri pengolahan
·
Listrik, gas dan air bersih
·
Konstruksi
·
Perdagangan, hotel dan restoran
·
Pengangkutan dan komunikasi
·
Keuangan, real estate dan jasa perusahaan
·
Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah.
Berikut adalah contoh tabel laju pertumbuhan PDB kumulatif
menurut pengeluaran :
Disini saya juga akan menyediakan tabel peringkat PDB
Indonesia di dunia :
B.
PDRB (Produk Domestik Regional Bruto)
PDRB adalah nilai
barang dan jasa yang dihasilkan suatu daerah tertentu dalam jangka waktu satu
tahun. Konsep PDRB meliputi :
1. Wilayah
domestic / regional :
Domestik/regional disini dapat merupakan Propinsi atau Daerah
Kabupaten/Kota. Transaksi Ekonomi yang akan dihitung adalah transaksi yang
terjadi di wilayah domestik suatu daerah tanpa memperhatikan apakah transaksi
dilakukan oleh masyarakat (residen) dari daerah tersebut atau masyarakat lain
(non-residen).
2. Produk
domestic :
Semua hasil barang dan jasa dari kegiatan – kegiatan
ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik, merupakan produk domestik, tidak
melihat darimana factor produksinya berasal. Karena sebagian dari faktor
produksi yang digunakan dalam kegiatan produksi di suatu daerah berasal dari
daerah lain atau dari luar negeri dan juga sebaliknya maka nilai produk
domestik yang timbul di suatu daerah tidak sama dengan pendapatan yang diterima
penduduk daerah tersebut.
3. Produk
regional :
Produk regional merupakan produk yang ditimbulkan oleh
faktor produksi yang dimiliki oleh residen.
4. Unit
residen dan non-residen :
Unit institusi dikatakan sebagai residen bila
mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah (Indonesia). Hal-hal yang
perlu diperhatikan tentang konsep residen dan non-residen suatu unit institusi
adalah antara lain :
a.
Penduduk suatu daerah adalah individu-individu
atau anggota rumah tangga yang bertempat tinggal tetap di wilayah domestik
daerah tersebut, kecuali :
·
wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan
nusantara (wisnus) daerah lain yang tinggal di wilayah domestik daerah tersebut
kurang dari 1 tahun.
·
awak kapal laut dan pesawat udara luar
negeri/luar daerah yang kapalnya sedang masuk dok atau singgah di daerah
tersebut
·
pengusaha asing dan pengusaha daerah lain yang
berada di daerah tersebut kurang dari 1 tahun.
·
pekerja musiman yang berada dan bekerja di
wilayah domestik daerah tersebut, yang bertujuan sebagai pegawai musiman saja
·
anggota Korps Diplomatik, konsulat, yang ditempatkan
di wilayah domestik daerah tersebut
b.
Organisasi internasional adalah bukan residen di
wilayah dimana organisasi tersebut berada namun pegawai badan
internasional/nasional tersebut adalah bukan penduduk daerah tersebut jika
melakukan misi kurang dari 1 tahun.
5. Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Pasar :
Produk
Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto
(gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu
wilayah.
6. Produk
Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Harga Pasar :
PDRN
atas dasar harga pasar didapat dari Produk Domestik Regional Bruto atas dasar
harga pasar dikurangi penyusutan.
7. Produk
Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Biaya Faktor :
Perbedaan
antara konsep biaya faktor di sini dan konsep harga pasar di atas, ialah karena
adanya pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dan subsidi yang diberikan
oleh pemerintah kepada unit-unit produksi.
8. Pendapatan
regional
9. Pendapatan
regional perkapita :
Bila
pendapatan regional ini dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu,
maka akan dihasilkan suatu pendapatan perkapita.
Berikut adalah
contoh table PDRB :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar