Leasing
adalah suatu bangunan
hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional
yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena
ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada
dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa yang
dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak
sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang
dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria
Kata leasing berasal dari
bahasa Inggris yaitu kata lease yang
berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat
dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan
di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru
diatur untuk pertama kali dalam peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi
prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan
leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena
itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan
perusahaa dalam bentuk penyediaan atau menyewakan
barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain
dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta :
Salemba Empat, 2006), hal.190.
- pembiyaan
perusahaan
- pembayaran
sewa dilakukan secara berkala
- penyediaan
barang-barang modal
- disertai
dengan hak pilih atau hak opsi
- adanya
nilai sisa yang disepakati.
Secara umum A.C.Goudsmit dan
J.A.M.P. Keijser, ciri-ciri leasing adalah
sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103
- Leasing
merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada
leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance
lease maupun pada operating lease.
- Biasanya
ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang
dilease tersebut. Inilah perbedaan pokok
dengan sewa menyewa biasa. Sebelumnya dapat
dikatakan bahwa masa leasing dalam suatu
finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
- Hak
milik benda yang di-lease ada pada
lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara
lain yang penting adalah di bidang
akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal
melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau
wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
- Benda
yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu
perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus
diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang
hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga
komputer dan kendaraan bermotor.
Klasifikasi
Leasing
Ada dua pihak
utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang
menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari
Sudut Pandang Lessee
Apabila
dilihat dari sudut pandang lesse,
FASB mengelompokkan leasing menjadi :
1. Capital
lease/financing lease atau sewa
pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari
syarat-syarat berikut ini :
- Adanya
transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
- Adanya opsi
bargain purchase;
- Jangka
waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini
awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar
set
2. Operating
lease atau sewa
operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih
pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli
pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik
barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak
lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang
tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital
lease digolongkan seb
Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
1. Capital
lease,
atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai
nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu
pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang
dibiayai langsung oleh lessor.
– Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
– Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
2. Operating
Lease adalah suatu
kontrak dimana barang lease-nya
tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak
mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan
adanya recovery dari hasil penjualan barang atau
dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3. Penjualan
dan Lease Kembali (Sales and
Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini
kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
Perbedaan Capital Lease dan Operating Lease
Menurut
konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat
syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat
menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat
dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan
untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee,
baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan
supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai
hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan
membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan
pada lessee.
Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap
pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang
kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka
waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga
barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi
pihaklessor.
Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut
sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau
mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
sifat-sifat utama dari capital lease
adalah sebagai berikut :
- Barang
modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
- Lessor
bertindak sebagai penyedia dananya;
- Hak
kepemilikan ada ditangan lessor;
- Dengan
memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak
menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
- Selama
periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak
(non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya
pada lessee dengan jangka waktu tertentu.
Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya
yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila
periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa
dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru
dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga
mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa
sewa. Pada operating
lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan
barang yang disewakan
Manfaat Leasing bagi masyarakat :
1. Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan
modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi
lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya,
yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa
dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2. Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat
terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat
berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada
pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari
inflasi tersebut.
3. Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat
leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat
marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit
mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4. Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya
persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa
memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi
lebih standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai suatu badan
yang fleksibel.
5. Menguntungkan arus kas
Pada saat
barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha,
memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh
atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah
sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum.
Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan
alat tersebut.
6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk
melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup
mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti
leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana
sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang
ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.
Sumber :
Sumber :