Kamis, 05 Mei 2016

Tulisan 3_AHDE

Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hal.190. 
  • pembiyaan perusahaan
  • pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
  • penyediaan barang-barang modal
  • disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
  • adanya nilai sisa yang disepakati.
Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
  1. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
  2. Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
Klasifikasi Leasing
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi :
1. Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
- Adanya opsi bargain purchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar set
2. Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan seb Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
1. Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
 Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
2. Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
Perbedaan Capital Lease dan Operating Lease
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee.
Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihaklessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
- Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
- Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
- Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan

Manfaat Leasing bagi masyarakat :
1. Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2. Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.
3. Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4. Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih  standar. Hal tersebut  menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.
5. Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.
6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.

Sumber :



Tugas 3_SS_AHDE_Asuransi

Profil AXA Mandiri :
AXA Mandiri terdiri dari bisnis asuransi jiwa, yaitu PT AXA Mandiri Financial Services dan bisnis asuransi umum, yaitu PT Mandiri AXA General Insurance, yang keduanya merupakan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA Group.
Pada saat ini, saya akan menjelaskan tentang asuransi kesehatan yang ada di AXA Mandiri.
AXA Mandiri menyediakan berbagai produk asurasnsi, salah satunya asuransi kesehatan. Dalam asuransi kesehatan tersebut, AXA Mandiri menyediakan berbagai produk perlindungan kesehatan yang akan melindungi para konsumen dan keluarganya dalam bidang kesehatan.
AXA Mandiri juga bekerja sama dengan banyak rumah sakit diseluruh dunia, agar para konsumennya puas menggunakan asuransi kesehatan di AXA mandiri.
Ada banyak manfaat dalam menggunakan asuransi kesehatan di AXA Mandiri, diantaranya :
1.       Perlindungan menyeluruh untuk pribadi dan keluarga
2.       Jaringan rumah sakit rekanan di seluruh dunia
3.       Asuransi rawat inap hingga Rp 1.000.000/hari
4.       Perlindungan atas risiko kanker
5.       Minimum premi terjangkau sesuai usia dan paket
6.       Pelayanan customer care center setiap saat

Asuransi kesehatan AXA Mandiri juga menyediakan berbagai produk di asuransi kesehatan, diantaranya :
1.       Asuransi Mandiri Kesehatan Prima
Yang ditawarkan dalam Produk asuransi ini adalah :
a.      Perlindungan kesehatan dengan layanan terbaik dari rumah sakit swasta, dokter umum, dan dokter spesialis
b.      Seleksi kesehatan yang sederhana, Anda hanya perlu menjawab 3 pertanyaan kesehatan di surat permintaan asuransi kesehatan tanpa harus melakukan medical check-up
c.       Perlindungan kesehatan khusus untuk kondisi-kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition), setelah melewati 3 tahun masa tunggu (kecuali untuk planEnhanced yang memberikan manfaat atas kondisi yang sudah ada sebelumnya/pre-existing condition sebesar Rp 3 juta/tahun).
d.      Plan perlindungan kesehatan pilihan hingga di seluruh dunia

2.       Asuransi Mandiri Kesehatan Global
Manfaat yang didapatkan :
a.       Santunan rawat inap dan harian :
Perlindungan untuk perawatan inap dan perlindungan untuk bisa raawat jalan (fisioterapi), dan dilengkapi dengan perawatan kesehatan untuk mencegah penyakit.
b.      Perlindungan Akomodasi :
Perlindungan akomodasi seperti transportasi Ambulans bagi pemegang polis.
c.       Perlindungan khusus untuk pre-existing Condition
d.      Perlindungan bagi ibu melahirkan dan bayi
e.      Perlindungan untuk tindakan bedah dan perawatan gigi.

3.       Asuransi Mandiri Jaminan Kesehatan
Keunggulan program ini adalah :
a.      Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila tidak terjadi klaim dalam periode 5 tahun berturut-turut.
b.      Diskon 10% atas total premi yang dibayarkan apabila mengikutsertakan suami/istri dan anak-anak.
c.       Cukup membayar 10 bulan premi untuk pembayaran premi tahunan.

Manfaat dari produk ini adalah :
a.       Manfaat harian rawat inap rumah sakit :
Terdiri atas santunan harian perawatan apabila konsumen menjalani rawat inapp di sebuah rumah sakit karena penyakit dan/atau kecelakaan, maks. 90 hari/tahun polis.
b.      Manfaat perawatan ICU :
Terdiri atas santunan harian kamar ICU rumah sakit, Maks. 30 hari/tahun.
c.       Manfaat biaya pembedahan :
Penggaantian biaya bedah akan diberikan sampai Rp 10.000.000,-/pembedahan
d.      Manfaat biaya transportasi ke rumah sakit :
Penggantian biaya transportasi ke rumah sakit sampai dengan Rp 1.000.000,- untuk setiap rawat inap.

4.       Asuransi Mandiri Risiko Kanker
Keunggulan produk ini adalah :
a.      Potongan pembayaran premi sebesar 10% pada tahun pertama.
b.      Pengembalian 25%, 50%, dan 100% dari Premi yang telah dibayarkan, apabila tidak terjadi klaim akhir tahun ke-3 (tiga), akhir tahun ke-6 (enam), akhir tahun ke-9 (sembilan), dan kelipatan 3 (tiga) tahun selanjutnya.
c.       Cukup membayar 10 bulan premi untuk pembayaran premi tahunan.
d.      Manfaat Uang Pertanggungan maksimal Rp250 juta, berupa santunan tunai yang dapat dialokasikan untuk perawatan kanker, pengobatan kanker, dan perlindungan keuangan bagi keluarga jika Anda positif terdiagnosa kanker.
e.      Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) cukup menjawab pertanyaan kesehatan yang diajukan oleh telemarketing officer kami.

Manfaat khusus dari produk ini :
a.       Manfaat uang pertanggungan :
Jika dalam masa berlakunya polis, tertanggung didiagnosa menderita penyakit kanker atau meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kanker sebelum tertanggung mencapai usia 65 tahun, maka penanggung akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan.
b.      Manfaat pengembalian premi :
Jika dalam waktu 3 tahun berturut-turut tidak ada klaim dan polis masih aktif pada akhir periode tersebut, maka penanggung akan membayarkan manfaat berupa pengembalian premi tanpa bunga dengan ketentuan yang telah diterapkan dalam polis.

5.       Asuransi Mandiri Hospitallife
Asuransi ini memudahkan para pemegang asuransi untuk dijamin biaya rawat inap ddemi pemupemulihan kesehatan.

Manfaat yang diperoleh :
a.       Uang pertanggungan kematian :
                                       i.      100% pengembalian total premi yang telah dibayarkan
b.      Santunan rawat inap rumah sakit :
                                                i.            Santunan rawat inap harian
                                              ii.            Santunan rawat inap akibat penyakit tropis
                                             iii.            Santunan perawatan intensif : 3x santunan rawat inap harian
                                            iv.            Manfaat rawat inap di ruang ICU
c.       Keunggulan produk hospitallife :
                                                i.            Santunan harian rawat inap + jiwa dengan pengembalian premi 100%
                                              ii.            100% pengembalian premi jika terjadi atau tidak terjadi klaim
                                             iii.            Premi tetap selama  4 tahun

6.       Asuransi Mandiri Kesehatan Optima
Manfaat dari produk ini :
a.       Manfaat rawat inap harian :
Manfaat rawat inap harian (biaya penginapan harian) sampai dengan Rp 6,75 juta yang didapatkan dengan penambahan maks. 25 unit.
b.      Manfaat perlindungan luas :
Bisa mendapatkan perawatan di mana pun di seluruh dunia.
c.       Manfaat meninggal dunia :
Jika terjadi peristiwa meninggal dunia karena sebab apapun

Cara pengajuan Klaim :
1.       Persyaratan :
  •         Langkah 1: Lengkapi formulir pengajuan klaim
      Lengkapi formulir pengajuan klaim yang sesuai dengan klaim apa yang akan diajukan. Semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dsb, harus diisi lengkap.
  •        Langkah 2: Sertakan dokumen asli, rekam medis & tagihan
      Berdasarkan klaim yang diajukan, jika klaim tersebut berhubungan dengan rawat inap atau perawatan medis, sertakan semua resep asli bersama dengan tagihan/kuitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  •         Langkah 3: Sertakan semua dokumen yang diminta bersama dengan formulir pengajuan klaim.
       Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi lengkap dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan pada PT AXA Mandiri Financial Services.

2.      Persyaratan :
  1. Formulir Klaim Kesehatan (diisi oleh Tertanggung yang dirawat atau bila usianya di bawah 18 tahun, maka formulir dilengkapi oleh Pemegang Polis).
  2. Pernyataan Dokter untuk Klaim Kesehatan (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung).
  3. Nasabah mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya yaitu :
·      Kuitansi dan bukti pembayaran perawatan rumah sakit (asli/fotokopi legalisir).
·         Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama perawatan (asli/fotokopi legalisir).
·         Perincian nama / jenis dan harga alat-alat medis yang dipakai selama perawatan (asli/fotokopi legalisir).
·         Perincian nama/jenis dan harga pemeriksaan laboratorium, X-ray, dan lain-lain pemeriksaan yang dilakukan selama perawatan (asli/fotokopi legalisir).
·         Perincian jenis dan biaya lain-lain yang terdapat dalam kuitansi sehingga jumlah keseluruhannya sesuai dengan jumlah biaya yang tercantum dalam kuitansi yang diserahkan kepada PT AXA Mandiri Financial Services (asli/fotokopi legalisir).
·         Hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium, X-ray, CT scan, USG, dan lain-lain pemeriksaan) yang dilakukan oleh nasabah selama perawatan.

Catatan:
Apabila ada kelengkapan dokumen atau data yang kurang, maka Bagian Klaim akan memberitahukan hal itu kepada Financial Advisor (FA)/nasabah yang bersangkutan
Manfaat dari asuransi kesehatan AXA Mandiri adalah dengan banyaknya produk-produk yang ditawarkan, para pengguna asuransi dapat bebas memilih produk asuransi yang digunakan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sumber :