Kamis, 14 April 2016

Tugas 2_SS_Hak Paten

           Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

           Undang-undang yang mengatur tentang hak paten adalah UU No. 14 tahun 2001. 

           Dalam hak paten, pasti ada beberapa hal yang dipatenkan, yaitu :
  1. Proses : metode bisnis, perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga, dll.
  2. Mesin : alat dan apparatus.
  3. Barang yang diproduksi dan digunakan : perangkat mekanik, komposisi materi (kimia, obat-obatan), dll.
     Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa dipaatenkan karena berbagai hal, yaitu :
  1.        Rumus-rumus atau kebenaran matematika
  2.   2. Perangkat lunak yang menerapkan algoritma
  3.   3, Paten yang berhubungan dengan zat-zat alamiah, misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba dan juga obat-obatan.
  4.   4. Teknologi tepat guna

Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah :
  •          Baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya)
  • ·         Mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya)
  • ·         Dapat diterapkan dalam industry
      Jenis - jenis paten ada 2, yaitu :
  •       Paten sederhana
  •       Paten biasa

       Jangka waktu perlindungan untuk hak paten :
  •      Paten biasa : 20 tahun
  • ·   Paten sederhana : 10 tahun
      Proses pengajuan hak paten :
  1.       Mendaftarkan invensinya ke pihak terkait
  2.       Mengisi permohonan - permohonan seperti tanggal permohonan diajukan, judul invensi, surat kuasa, nama invensi, dll yang terkait dengan ini.
  3.       Berkas akan melalui beberapa tahap seperti pemerikasaan-pemeriksaan yang akan memakan waktu berbulan-bulan.
  4.       Akan diumumkan permintaan pematenan tersebut.
Di Indonesia, menganut sistem First to File, yaitu :
            Suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
     Hak yang dimiliki oleh pemegang paten :
  •       Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
  •       Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
  •       Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
  •       Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
  •       Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
                     http://pse.ugm.ac.id/?p=389



Tidak ada komentar:

Posting Komentar