Rabu, 09 Maret 2016

Tugas 1_SS_Hukum dan Norma

A.      HUKUM

1.       Pengertian Hukum

Pengertian hukum bermacam-macam.  Banyak sekali macam-macam pengertian hukum menurut para ahli. Berikut adalah pengertian hukum dari berbagai ahli :
  1. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. 
b.      Aristoteles :
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.

  1. S.M. Amin, SH :
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  1. Leon Duguit :
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
2.       Tujuan Hukum
Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk, antara lain sebagai berikut.. 

a.       Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
b.      Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan
c.       Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat

3.       Ciri – ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum, kita harus mengetahui apa saja cirri – cirri dari hukum, yaitu :

a.       Adanya perintah/larangan
b.      Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
c.       Perintah / larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang.

4.       Unsur – unsur Hukum
Dari pengertian – pengertian hukum yang sudah dipelajari, dapat disimpulkan apa saja unsur-unsur hukum. Unsur-unsur hukum yaitu :

a.       Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
b.      Peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
c.       Peraturan yang bersifat memaksa
d.      Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata

5.       Macam – macam Hukum
a.       Berdasarkan bentuknya :

·         Hukum Tertulis :
Hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
·         Hukum Tidak Tertulis :
Hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   

b.      Berdasarkan isinya :
1.       Hukum Publik :
Hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana

2.       Hukum Privat :
Hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
c.       Berdasarkan tempat berlakunya :
3.       Hukum Nasional :
 Hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum Australia
4.       Hukum Internasional :
 Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
5.       Hukum Asing :
Hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
6.       Hukum Gereja  :
Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya

d.      Berdasarkan masa berlakunya
7.       Hukum Positif (Ius Constitutum) :
hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang

8.       Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) :
 hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun

9.       Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam :
 hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
e.       Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
·         Hukum Material :
 hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
·         Hukum Formal :
hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
B.      NORMA

1.       Pengertian Norma
Norma adalah pedoman, ketentuan dan acuan yang menjadi keharusan bagi para anggota masyarakat dan segala objek yang menjadi milik masyarakat tersebut untuk mengikuti dan mematuhi serta mengakui dan sekaligus memberi sanksi bagi yang tidak mengikuti, mematuhi dan mengakui pedoman tersebut
2.       Macam – macam Norma
a.       Berdasarkan sifatnya :
·         Norma Formal :
aturan dan ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat yang ada ataupun dibuat oleh lembaga lembaga dan institusi yang bersifat formal atau resmi. Norma formal contohnya konstitusi, surat keputusan, peraturan pemerintah, perintah presiden.

·          Norma Non formal :
aturan dan ketentuan ketentuan dalam hidup bermasyarakat yang tidak diketahui bagaimana dan siapa yang menerangkan norma tersebut. Ciri norma non formal tersebut adalah tidak tertulis atau bilapun tertulis hanya sebagai karya sastra, bukan dalam bentuk aturan baku yang disertakan dengan pembuat aturan tersebut

b.      Berdasarkan daya pengikatnya :

·         Norma cara atau usage :

Norma cara atau usage adalah satu dari 6 norma yang memiliki daya pengikat yang sangat lemah dikarenakan bersifat individualis dan sanksi yang diberikan bagi anggota masyarakat yang melanggar norma cara terbilang cukup ringan yaitu hanya cemohan dan celaan atau ejekan. Contoh dari norma cara adalah cara seorang dalam masyarakat dalam menulis, umumnya ada yang menggunakan tangan kanan dan ada juga yang menggunakan tangan kiri.

·         Norma Adat Istiadat (Custom)

Pengertian norma adat istiadat atau custom adalah tata kelakukan yang kekal dan terintegrasi kuat dengan pola pola perilaku masyarakat. Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran terhadap norma adat istiadat bervariasi mulai dari pengucilan, membayar denda, dan banyak sanksi lain yang ditentukan oleh aturan aturan adat istiadat yang dimiliki suatu masyarakat.

·         Norma Kebiasaan (Folkways)

Pengertian norma kebiasaan adalah pedoman tentang cara cara berbuat yang diperoleh dari perbuatan yang diulang ulang dalam bentuk sama oleh banyak orang dan menyukai perbuatan tersebut. Sanksi yang ada bagi pelanggar norma kebiasaan adalah celaan dan hukuman ringan.

·         Norma Hukum (Laws)

Pengertian norma hukum adalah pedoman atau ketentuan hukum yang mengatur individu dalam masyarakat yang tertulis ataupun tidak tertulis yang dicirikan oleh adanya penegak hukum dan adanya sanksi yang bersifat menertibkan dan menyadarkan pelaku pelanggar norma hukum. Contoh norma hukum seperti Undang Undang tentang Pers (baca pengertian pers).

·         Norma tata kelakukan atau norma mores

Pengertian norma tata kelakuan adalah pedoman untuk anggota masyarakat yang ada karena adanya ajaran ajaran agama, akhlak, filsafat ataupun kebudayaan yang mengatur. Sanksi tata kelakuan juga terbilang ringan yaitu dengan membayar denda ataupun hanya bersanksi perasaan berdosa.

c.       Berdasarkan yang berlaku dalam Masyarakat :

·         Norma agama 

            Norma agama adalah norma yang hadir dan menjadi pedoman atas keyakinan terhadap pencipta. Contohnya Agama Islam menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai norma agama. Begitupun dengan agama lain seperti injil sebagai norma agama katholik. Norma agama memiliki kekuatan yang bervariasi tergantung keadaan negara atau masyarakat tersebut.

·         Norma Kesusilaan

Pedoman hidup yang berkaitan dengan perilaku baik dan buruk yang didasarkan atas kemampuan untuk mengenali kebenaran dan keadilan serta membuat pembeda diantaranya. Sanksi yang dapat terjadi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan, pencibiran bahkan dapat pula pengancaman.

·         Norma Kesopanan

Pedoman dan peraturan hidup atau nilai nilai yang telah diatur dalam agama ataupun dalam adat istiadat masyarakat. Sesuatu dikatakan perilaku tidak sopan dan dikatakan sopan oleh karena adanya norma kesopanan. Norma kesopanan merupakan gabungan dari kedua elemen penting pembentuk kebudayaan dalam masyarakat yaitu adat istiadat dan agama sehingga norma kesopanan sering disebut sebagai norma moral
Macam macam norma kesopanan:
a)      Tidak menggunakan perhiasan dan pakaian yang menor dan mencolok ketika berada dalam acara berkabung
b)       
c)       Memberikan ucapan terima kasih kepada pemberi bantuan ketika memperoleh bantuan atau pertolongan
d)      Meminta maaf ketika melakukan perbuatan yang salah atau membuat seseorang merasa jengkel 

·         Norma Hukum

Aturan aturan dan ketentuan dalam hidup bermasyarakat bernegara yang berlaku kepada setiap anggota masyarakat yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara penguasa negara, rakyat atau perwakilan rakyat ataupun lembaga adat tertentu dalam masyarakat tersebut. Ciri utama dari norma hukum adalah bersifat memaksa dan mengikat. Keduanya berlaku bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh siapapun dan berlaku untuk siapapun.

·         Norma Kebiasaan

Ketentuan dan pedoman yang dihasilkan dari perbuatan yg dilakukan berulang ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan (habit) dalam suatu masyarakat. Anggota masyarakat yang tidak melakukan atau tidak mengikuti norma kebiasaan yang berlaku dalam masyarakatnya akan dianggap aneh.
Macam macam contoh norma kebiasaan:
      • Salah satu kebiasaan melakukan acara Selamatan atau doa tertentu bagi anak yang baru dilahirkan
3.       Fungsi Norma
Norma memiliki berberapa Fungsi penting, di antaranya adalah sebagai berikut ini.
a.       Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nila yang berlaku
b.      Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
c.       Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat
d.      Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.

Sumber :
4.       Elearning.gunadarma.ac.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar