A. HUKUM
1. Pengertian Hukum
Pengertian
hukum bermacam-macam. Banyak sekali
macam-macam pengertian hukum menurut para ahli. Berikut adalah pengertian hukum
dari berbagai ahli :
- J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan
tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
b. Aristoteles :
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat
baik rakyat maupun penguasa.
- S.M.
Amin, SH :
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
- Leon
Duguit :
Hukum adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada
saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran
2. Tujuan Hukum
Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa
ini bertujuan untuk, antara lain sebagai berikut..
a. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
b. Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya
guna dan kemanfaatan
c. Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat
3. Ciri – ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum, kita harus
mengetahui apa saja cirri – cirri dari hukum, yaitu :
a. Adanya perintah/larangan
b. Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau
mengikat semua orang
c. Perintah / larangan itu harus dipatuhi oleh
semua orang.
4. Unsur – unsur
Hukum
Dari pengertian – pengertian hukum yang sudah
dipelajari, dapat disimpulkan apa saja unsur-unsur hukum. Unsur-unsur hukum
yaitu :
a.
Peraturan tentang
tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
b.
Peraturan yang
dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
c.
Peraturan yang
bersifat memaksa
d.
Sanksi
pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
5. Macam – macam Hukum
a. Berdasarkan
bentuknya :
·
Hukum Tertulis :
Hukum yang
ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum
tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD,
KUHAP
·
Hukum Tidak
Tertulis :
Hukum yang masih
hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum
adat.
b. Berdasarkan
isinya :
1.
Hukum Publik :
Hukum yang
mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau
publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum
pidana
2.
Hukum Privat :
Hukum yang
mengatur hubungan antara individu yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum
perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
c. Berdasarkan tempat
berlakunya :
3.
Hukum Nasional :
Hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
Contoh hukum nasional adalah hukum Australia
4.
Hukum
Internasional :
Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara
atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll
5.
Hukum Asing :
Hukum yang
berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum
kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
6. Hukum Gereja :
Kaidah yang
ditetapkan gereja untuk para anggotanya
d. Berdasarkan masa
berlakunya
7.
Hukum Positif
(Ius Constitutum) :
hukum yang
berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma,
hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
8.
Hukum yang akan
Datang (Ius Constitudem) :
hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau
direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan
datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
9. Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam :
hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang
dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap
siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB
tentang DUHAM
e.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara
Mempertahankannya
·
Hukum Material :
hukum yang mengatur mengenai isi hubungan
antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara,
antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH
perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
·
Hukum Formal :
hukum yang
mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan
serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya
apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal
adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
B. NORMA
1. Pengertian Norma
Norma
adalah pedoman, ketentuan dan acuan yang menjadi keharusan bagi para anggota
masyarakat dan segala objek yang menjadi milik masyarakat tersebut untuk
mengikuti dan mematuhi serta mengakui dan sekaligus memberi sanksi bagi yang
tidak mengikuti, mematuhi dan mengakui pedoman tersebut
2.
Macam –
macam Norma
a.
Berdasarkan sifatnya :
·
Norma Formal :
aturan dan ketentuan dalam kehidupan
bermasyarakat yang ada ataupun dibuat oleh lembaga lembaga dan institusi yang
bersifat formal atau resmi. Norma formal contohnya konstitusi, surat keputusan,
peraturan pemerintah, perintah presiden.
·
Norma Non
formal :
aturan dan ketentuan ketentuan dalam hidup
bermasyarakat yang tidak diketahui bagaimana dan siapa yang menerangkan norma
tersebut. Ciri norma non formal tersebut adalah tidak tertulis atau bilapun
tertulis hanya sebagai karya sastra, bukan dalam bentuk aturan baku yang
disertakan dengan pembuat aturan tersebut
b.
Berdasarkan daya pengikatnya :
·
Norma cara atau usage :
Norma cara atau usage
adalah satu dari 6 norma yang memiliki daya pengikat yang sangat lemah
dikarenakan bersifat individualis dan sanksi yang diberikan bagi anggota
masyarakat yang melanggar norma cara terbilang cukup ringan yaitu hanya cemohan
dan celaan atau ejekan. Contoh dari norma cara adalah cara seorang dalam
masyarakat dalam menulis, umumnya ada yang menggunakan tangan kanan dan ada
juga yang menggunakan tangan kiri.
·
Norma Adat Istiadat (Custom)
Pengertian norma adat
istiadat atau custom adalah tata kelakukan yang kekal dan terintegrasi kuat
dengan pola pola perilaku masyarakat. Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran
terhadap norma adat istiadat bervariasi mulai dari pengucilan, membayar denda,
dan banyak sanksi lain yang ditentukan oleh aturan aturan adat istiadat yang
dimiliki suatu masyarakat.
·
Norma Kebiasaan (Folkways)
Pengertian
norma kebiasaan adalah pedoman tentang cara cara berbuat yang diperoleh dari
perbuatan yang diulang ulang dalam bentuk sama oleh banyak orang dan menyukai
perbuatan tersebut. Sanksi yang ada bagi pelanggar norma kebiasaan adalah
celaan dan hukuman ringan.
·
Norma Hukum (Laws)
Pengertian
norma hukum adalah pedoman atau ketentuan hukum yang mengatur individu dalam
masyarakat yang tertulis ataupun tidak tertulis yang dicirikan oleh adanya
penegak hukum dan adanya sanksi yang bersifat menertibkan dan menyadarkan
pelaku pelanggar norma hukum. Contoh norma hukum seperti Undang Undang tentang
Pers (baca pengertian pers).
·
Norma tata kelakukan atau norma mores
Pengertian norma tata
kelakuan adalah pedoman untuk anggota masyarakat yang ada karena adanya ajaran
ajaran agama, akhlak, filsafat ataupun kebudayaan yang mengatur. Sanksi tata
kelakuan juga terbilang ringan yaitu dengan membayar denda ataupun hanya bersanksi
perasaan berdosa.
c.
Berdasarkan yang berlaku dalam Masyarakat :
· Norma agama
Norma agama adalah norma yang hadir dan menjadi pedoman atas keyakinan terhadap pencipta. Contohnya Agama Islam menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai norma agama. Begitupun dengan agama lain seperti injil sebagai norma agama katholik. Norma agama memiliki kekuatan yang bervariasi tergantung keadaan negara atau masyarakat tersebut.
·
Norma Kesusilaan
Pedoman
hidup yang berkaitan dengan perilaku baik dan buruk yang didasarkan atas
kemampuan untuk mengenali kebenaran dan keadilan serta membuat pembeda
diantaranya. Sanksi yang dapat terjadi bagi pelanggar norma kesusilaan
adalah pengucilan, pencibiran bahkan dapat pula pengancaman.
·
Norma Kesopanan
Pedoman
dan peraturan hidup atau nilai nilai yang telah diatur dalam agama ataupun
dalam adat istiadat masyarakat. Sesuatu dikatakan perilaku tidak sopan dan
dikatakan sopan oleh karena adanya norma kesopanan. Norma kesopanan merupakan
gabungan dari kedua elemen penting pembentuk kebudayaan dalam masyarakat yaitu
adat istiadat dan agama sehingga norma kesopanan sering disebut sebagai norma
moral
Macam
macam norma kesopanan:
a)
Tidak menggunakan perhiasan dan pakaian yang
menor dan mencolok ketika berada dalam acara berkabung
b)
c)
Memberikan ucapan terima kasih kepada pemberi
bantuan ketika memperoleh bantuan atau pertolongan
d)
Meminta maaf ketika melakukan perbuatan yang
salah atau membuat seseorang merasa jengkel
·
Norma Hukum
Aturan aturan dan ketentuan dalam
hidup bermasyarakat bernegara yang berlaku kepada setiap anggota masyarakat
yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara penguasa negara, rakyat atau
perwakilan rakyat ataupun lembaga adat tertentu dalam masyarakat tersebut. Ciri
utama dari norma hukum adalah bersifat memaksa dan mengikat. Keduanya berlaku
bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh siapapun dan berlaku untuk siapapun.
·
Norma Kebiasaan
Ketentuan dan pedoman yang dihasilkan
dari perbuatan yg dilakukan berulang ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan (habit) dalam suatu masyarakat. Anggota masyarakat yang tidak
melakukan atau tidak mengikuti norma kebiasaan yang berlaku dalam masyarakatnya
akan dianggap aneh.
Macam macam contoh norma kebiasaan:
Macam macam contoh norma kebiasaan:
- Salah satu kebiasaan melakukan acara Selamatan atau doa
tertentu bagi anak yang baru dilahirkan
3. Fungsi Norma
Norma
memiliki berberapa Fungsi penting, di antaranya adalah sebagai berikut ini.
a.
Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nila yang
berlaku
b.
Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
c.
Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat
d.
Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang
melanggar norma.
Sumber
:
4.
Elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar