Pailit
adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator
dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan
keputusan pengadilan.
Untuk syarat dan
putusan kepailitan, bilamana suatu
perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu
perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut
menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau
lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor
dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor
preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk
membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena
percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan,
arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan
pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih
kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Pihak – pihak yang dapat mengajukan pailit yaitu :
· Atas permohonan debitur sendiri
· Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
· Kejaksaan atas kepentingan umum
· Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan
lembaga bank
· Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur
merupakan perusahaan efek.
Syarat pengajuan pailit :
·
Adanya hutang
·
Minimal satu
hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·
Adanya debitur
·
Adanya kreditur
(lebih dari satu kreditur)
·
Permohonan
pernyataan pailit
·
Pernyataan pailit
oleh Pengadilan Niaga
Langkah – langkah
dalam proses kepailitan :
·
Permohonan
pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998,
seperti apa yang telah ditulis di atas.
·
Keputusan pailit
berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit
berkekuatan tetap adalah 90 hari.
·
Rapat verifikasi,
adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan
berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang
merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan
urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
·
Perdamaian, jika
perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan
dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan
diagendakan.
·
Homologasi akur,
yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian
diterima.
·
Insolvensi, yaitu
suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar,
atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
·
Pemberesan /
likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada
kreditur konkruen, setelah
dikurangi biaya – biaya.
·
Rehabilitasi,
yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika
proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi
tidak ada.
·
Kepailitan
berakhir.
Contoh kasus
kepailitan :
Batavia Air
Batavia
memiliki utang sebanyak USD 4,68 juta yang sudah lewat jatuh tempo namun tidak
kunjung di bayar. Hutang ini bermula dari keinginan Batavia Air untuk mengikuti
tender pelayanan haji dengan menyewa (leasing) dua pesawat Airbus A330 dari
ILFC. Namun, dari total kontrak leasing selama 9 tahun, sudah 3 tahun
berturut-turut Batavia Air kalah tender di Kementerian Agama untuk mengangkut
jemaah haji.
Batavia
Air juga memiliki utang sebesar USD 4,94 juta kepada Sierra Leasing Limited
yang jatuh tempo di 13 Desember 2012 juga. Analisa dari OSK Research Sdn Bhd di
bulan Oktober 2012 memperkirakan total utang Batavia Air sebesar USD 40juta.
Di
penghujung akhir Januari 2013, Batavia Air mulai mengalami penurunan secara
drastis, terutama diakibatkan oleh tuntutan pailit oleh ILFC. Tepat sehari
menjelang keluarnya putusan pailit oleh pengadilan negeri Jaksel (30 Jan 2013),
sempat terjadi pengajuan pencabutan gugatan pailit oleh ILFC8. Namun pengajuan pembatalan ini telah ditolak
lansung oleh Batavia Air dikarenakan Batavia Air sudah merasakan dampak
penurunan kepercayaan publik secara drastis. Dengan penolakan ini maka putusan
pengadilan negeri Jaksel berlanjut menjadi pailit bagi Batavia Air.
Akibat
putusan pailit Batavia, beberapa asosiasi travel agent sudah mencatatkan
kerugian mencapai milliaran rupiah.
Pasca
penutupan Batavia Air, beberapa airlines telah menawarkan bantuan bagi
penumpang Batavia Air dengan booking ulang secara cuma-cuma. Tiger Airways (dan
Mandala Airlines) telah menawarkan rebooking gratis untuk rute-rute tertentu
(CGK-SG, CGK-PKB, CGK-Padang, dan CGK-SUB). Express Air juga mengakomodir
penumpang Batavia Air untuk rute Yogyakarta – Pontianak secara gratis.
Proses penyelesaiannya :
Penyelesaiannya telah diputuskan untuk diurus
oleh empat kurator, antara lain Turman M Panggabean, Permata Nauli Daulay,
Andra Reinhard Pasaribu, dan Alba Sumahadi
Beberapa
aktifitas yang sudah terjadwal ada sebagai berikut:
§ 15 Feb 2013 – Rapat Kreditur di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat 18 Feb 2013 – Mengundang kreditur non-tiket dan agen untuk
mengajukan tagihan kreditur dan pajak di Kantor Kurator.
§ 18 Feb – 1 Maret 2013 – Penumpang Batavia Air
bisa muendaftarkan diri sebagai kreditur Batavia Air
§ 14 Maret 2013 – Verifikasi dan pencocokan
piutang di kantor Kurator
Namun
untuk para pemegang tiket calon penumpang, salah satu Kurator Batavia Air
(Turman Panggabean) sudah menyatakan bawah penggantian tiket calon penumpang
dapat dilakukan dengan syarat ada investor
baru. Jadi sepertinya sudah pupus harapan bagi pemegang tiket untuk bisa
mendapatkan uang refund atau pengembalian.
Sumber :