adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi diBrighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia Lama
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
1. Lambang Koperasi Indonesia Baru
Pada tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang koperasi. Lambang koperasi yang baru tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
b. Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
c. Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang kuat.
d. Warna Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat.
e. 4 (empat) kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan satu dengan yang lain.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi termasuk dalam Badan Usaha seperti yang dijelaskan pada UU No.25 tahun 199).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi dikatakan sebagai badan usaha maka :
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang dan usahanya
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 2 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan,atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama
.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2. Tujuan Perusahaan Koperasi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
4. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Acuan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Dan modal pinjaman atau modal luar, berasal dari :
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
5. Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan rapat anggota dan juga keperluan yang telah disepakati.
Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
Dana cadangan
Dana pendidikan
Dana sosial
Dana pembangunan Daerah Kerja
Dana pengurus, pengawas dan karyawan
Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian Sisa Hasil UsahaSisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC). Berikut ini adalah pengertian SHU menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Rumusan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dasar membagi SHU koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 5 ayat 1 yang didalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%
Jasa anggota 40%
Dana pengurus 5%
Dana karyawan 5%
Dana pendidikan 5%
Dana sosial 5%
Dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha Koperasi
Perlu perhatian atas prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai beriku
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha Per-Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar
1. Koperasi dalam Pasar Persaingan SempurnaDalam struktur persaingan pasar sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dengan penawaran. Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna disebut (price taker), jadi apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya dan tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Ciri-ciri bentuk Pasar Persaingan Sempurna, yaitu :
Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
Produk yang diperjual-belikan bersifat homogeny, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal
.Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar.
Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.
Persaingan dalam Harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan bedasarkan skala ekonomi baik sebagai koperasi produsen dan koperasi konsumen.
2. Koperasi dalam Pasar Persaingan Tidak Sempurna (Monopoli)
Ciri-ciri Pasar Monopoli, yaitu :
Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Memasuki industry yang menghasilkan produk monopoli-baik secara legal maupun alamiah-adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin
Berdasarkan Ciri dari Pasar Monopoli itu sendiri sepertinya Koperasi sulit dalam merambat ke pasar monopoli karena dimasa akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional dan nasioanl struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi, selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
3. Hubungan Pasar dengan Koperasi
Penggambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi
a. Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi
Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi dapat menunjukkan bahwa, Produsen akan menjual produksinya ke Pedagang atau sebaliknya, Pedagang yang membeli dari Produsen. Yang menarik untuk diamati disini adalah bahwa, hubungan Produsen dan Pedagang diatur menurut mekanisme pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran dan permintaan juga menunjukkan bahwa Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.
b. Hubungan produsen anggota koperasi dengan pasar
Menurut konsep koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun sebagai konsumen yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama (hubungan khusus) dapat membentuk perusahaan koperasi.
Referensi :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2005. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
https://dukuntansi.wordpress.com/2014/01/24/koperasi-dalam-berbagai-struktur-pasar-2/http://www.slideshare.net/franmiskin/tugas-koperasi-franhttp://kurniawatidwip.blogspot.co.id/2015/11/seluk-beluk-koperasi.htmlhttps://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/http://lambang-koperasi.blogspot.co.id/http://handyrazie.blogspot.co.id/2014/01/lambang-koperasi-indonesia-yang-baru.html
Nama Anggota Kelompok 5:
Adnan Abdillah (20214340)
Maria Fabiola (26214379)
Rizky Mega Jayanti (29214704)
Yudi Arafat (2C214509)