A.Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert
Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi
yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret
Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa
untuk menolong.
6.
Dr. G
Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7.
Menurut Said Hamid Hasan (1997
: 137)
Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.”
8.
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara
langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat
pribadi.
b.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan
damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi
dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain
dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
9.
Intenational Labour Office
(ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.
Kumpulan orang orang.
b.
Bersifat sukarela.
c.
Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
d.
Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
e.
Kontribusi modal yang adil.
f.
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang
sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika
hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka
akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
B.SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi
juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.
Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.
Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu :
1.
Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota
terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan
badan usaha lain.
4.
Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan
usaha lain.
Nama Kelompok:
v
Adnan Abdillah (20214340)
v
Maria Fabiola (26214379)
v
Rizky Mega Jayanti (29214704)
v
Yudi Arafat (2C214509)